User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:56cb94cb34617aeadff1e79b53f38354
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1996     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.52/1996

                        TENTANG

  PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BKP, PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH 
 PABEAN, PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN, DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK 
                         (SERI PPN 30 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberikan penegasan mengenai tata cara penagihan piutang Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar, piutang PPN dalam rangka
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, dan 
pemungutan pajak oleh pemungut pajak sebagai berikut :

I.  Penagihan piutang PPN dan PPn BM dalam rangka impor :
    1.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 
        1992, dinyatakan bahwa apabila Wajib Bayar/Importir pada waktu impor belum atau tidak 
        membayar Bea Masuk dan Cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan Surat 
        Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) dan Surat Tegoran masih juga belum 
        melakukan pembayaran, maka Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
        akan mengirimkan :
        a.  Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan Cukai kepada Kepala Kantor 
            Pelayanan Pengurusan Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan 
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        b.  Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada KPP untuk 
            selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
            berlaku.

            Selanjutnya dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa 
            apabila dari hasil pemeriksaan kemudian (post audit) ditemukan jumlah PPN/PPn BM 
            yang tidak atau kurang dibayar, maka Wajib bayar/Importir akan dikenakan sanksi 
            administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    2.  Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
        dinyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
        dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) merupakan dasar penagihan 
        pajak.

        Dengan demikian, sebelum diterbitkan STP, SKPKB atau SKPKBT, Direktur Jenderal Pajak
        belum dapat melakukan penagihan pajak, karena surat-surat ini merupakan dasar bagi 
        Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan.

    3.  Selanjutnya dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
        1994, ditentukan bahwa yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi 
        administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu apabila terdapat PPN dan/
        atau PPn BM yang kurang/tidak dibayar, maka yang berwenang menagih baik pokok pajak 
        maupun sanksi administrasinya adalah Direktur Jenderal Pajak, dengan terlebih dahulu 
        menerbitkan surat ketetapan pajak.

    4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, maka bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah menerima 
        Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dari Kantor Inspeksi Bea dan Cukai 
        agar menindak lanjuti dengan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk 
        melakukan penagihan.

II .    Penagihan piutang PPN dalam rangka pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, pemanfaatan JKP dari luar 
    Daerah Pabean dan pemungutan pajak oleh Pemungut PPN.

    Bagi orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang 
    memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, memanfaatkan JKP dari luar Daerah 
    Pabean dan pemungut pajak, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak 
    melaksanakan kewajiban PPN/PPn BM, (tidak/kurang membayar, tidak memungut) agar diterbitkan 
    surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

III .   Formulir yang diperlukan :
    Mengingat formulir SKPKB dan nota penghitungan yang ada, belum menampung piutang pajak 
    tersebut di atas, maka bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/
    Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut pajak dan Bentuk Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak 
    oleh Pemungut Pajak beserta Bentuk Nota Penghitungannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/56cb94cb34617aeadff1e79b53f38354.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 (external edit)