peraturan:0tkbpera:56c51a39a7c77d8084838cc920585bd0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1904/PJ.9/1990

                            TENTANG

                 PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DENGAN SSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.11/1990 tanggal 
2 Maret 1990, antara lain mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak (KP PDIP 5.1) sebagai pembayaran 
Fiskal Luar Negeri, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Terhitung mulai 1 April 1990, cara pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat ditempuh dengan jalan :
    a.  Menggunakan SKFLN dengan prosedur sebagaimana yang telah berlaku selama ini;
    b.  Menggunakan SSP (KP PDIP 5.1) dengan membayar Fiskal Luar Negeri di tempat-tempat 
        pembayaran pajak (Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro).

2.  Untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan SSP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai 
    berikut :
    a.  Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri menggunakan 1 (satu) SSP;
    b.  Bagi isteri/anak/tanggungan keluarga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Psl. 7 ayat 1 
        huruf d, UU Nomor : 7 TAHUN 1983 yang akan membayar Fiskal Luar Negeri, maka dalam 
        mengisi SSP diisi nama/identitas yang bersangkutan, sedangkan NPWP menggunakan NPWP 
        suami/orang tua/kepala keluarga;
    c.  Dalam hal yang dimaksud pada huruf b tidak wajib memiliki NPWP, maka pada SSP diisi 
        dengan nomor Pengenal Non NPWP yang dapat diperoleh dari KPP dimana yang bersangkutan 
        berdomisili;
    d.  Dalam hal kepergian ke Luar Negeri dibiayai/ditanggung oleh Instansi/Perusahaan (untuk 
        keperluan dinas), maka yang dicantumkan adalah nama/identitas yang bersangkutan, 
        sedangkan NPWP menggunakan NPWP Bendaharawan Instansi/Perusahaan;
    e.  Lembar 1 dan lembar 3 dari SSP yang telah dibayar di Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro, oleh 
        yang bersangkutan diserahkan kepada Petugas Imigrasi di Airport/Pelabuhan pada saat 
        keberangkatan ke Luar Negeri. Lembar 1 yang sudah dibubuhi cap oleh Pejabat Imigrasi 
        diterima kembali oleh yang bersangkutan sebagai bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri, 
        sedangkan lembar 3 dikirimkan oleh Petugas Imigrasi ke KPP atau Kanwil DJP setempat.

    Dengan demikian pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan ke Luar Negeri dapat ditingkatkan dimana 
    Wajib Pajak tidak perlu harus membayar Fiskal Luar Negeri yang terhutang di Airport/Pelabuhan pada 
    saat keberangkatan, namun bebas memilih tempat pembayaran yang dikehendakinya yakni di 
    Bank-Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro ataupun tetap seperti biasa di Airport/pelabuhan 
    pemberangkatan.

Demikianlah agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/56c51a39a7c77d8084838cc920585bd0.txt · Last modified: (external edit)