peraturan:0tkbpera:56c51a39a7c77d8084838cc920585bd0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1904/PJ.9/1990 TENTANG PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DENGAN SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.11/1990 tanggal 2 Maret 1990, antara lain mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak (KP PDIP 5.1) sebagai pembayaran Fiskal Luar Negeri, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Terhitung mulai 1 April 1990, cara pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat ditempuh dengan jalan : a. Menggunakan SKFLN dengan prosedur sebagaimana yang telah berlaku selama ini; b. Menggunakan SSP (KP PDIP 5.1) dengan membayar Fiskal Luar Negeri di tempat-tempat pembayaran pajak (Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro). 2. Untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan SSP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri menggunakan 1 (satu) SSP; b. Bagi isteri/anak/tanggungan keluarga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Psl. 7 ayat 1 huruf d, UU Nomor : 7 TAHUN 1983 yang akan membayar Fiskal Luar Negeri, maka dalam mengisi SSP diisi nama/identitas yang bersangkutan, sedangkan NPWP menggunakan NPWP suami/orang tua/kepala keluarga; c. Dalam hal yang dimaksud pada huruf b tidak wajib memiliki NPWP, maka pada SSP diisi dengan nomor Pengenal Non NPWP yang dapat diperoleh dari KPP dimana yang bersangkutan berdomisili; d. Dalam hal kepergian ke Luar Negeri dibiayai/ditanggung oleh Instansi/Perusahaan (untuk keperluan dinas), maka yang dicantumkan adalah nama/identitas yang bersangkutan, sedangkan NPWP menggunakan NPWP Bendaharawan Instansi/Perusahaan; e. Lembar 1 dan lembar 3 dari SSP yang telah dibayar di Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro, oleh yang bersangkutan diserahkan kepada Petugas Imigrasi di Airport/Pelabuhan pada saat keberangkatan ke Luar Negeri. Lembar 1 yang sudah dibubuhi cap oleh Pejabat Imigrasi diterima kembali oleh yang bersangkutan sebagai bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri, sedangkan lembar 3 dikirimkan oleh Petugas Imigrasi ke KPP atau Kanwil DJP setempat. Dengan demikian pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan ke Luar Negeri dapat ditingkatkan dimana Wajib Pajak tidak perlu harus membayar Fiskal Luar Negeri yang terhutang di Airport/Pelabuhan pada saat keberangkatan, namun bebas memilih tempat pembayaran yang dikehendakinya yakni di Bank-Bank Persepsi/Kantor Pos & Giro ataupun tetap seperti biasa di Airport/pelabuhan pemberangkatan. Demikianlah agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/56c51a39a7c77d8084838cc920585bd0.txt · Last modified: (external edit)