peraturan:0tkbpera:56bd37d3a2fda0f2f41925019c81011d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 671/PJ.551/1995
TENTANG
PENELITIAN PEMBAYARAN TOLL-FEE OLEH KODECO ENERGY CO. LTD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dalam penyelesaian keberatan PT. ABC NPWP : XXX atas SKP-PPN Masa Pajak Januari s.d.
Desember 1991, diperoleh data sebagai berikut :
1. PT. XYZ merupakan Kontractor Production Sharing berdasarkan Production Sharing Contract
tertanggal 7 Mei 1981 antara PT. XYZ dengan PQR.
2. Pada tahun 1988 berdasarkan "EPC Contract for Construction of XYZ KE-5 Gas Production Facility"
PT. XYZ menunjuk dan memberikan kewenangan kepada PT. ABC untuk membiayai dan membangun
jalur pipa dan bangunannya dalam rangka penyaluran gas dan gas alam yang diproduksi PT. XYZ
untuk suplai gas pembangkit tenaga listrik milik PLN di Gresik dengan pembiayaan untuk lump-sump
turnkey sebesar US $ 70,614,000.00 sampai proyek diselesaikan.
3. Sebagai kompensasi atas pembiayaan tersebut, PT. ABC akan dibayar melalui pembayaran toll-fee
sejumlah US $ 115,920,000.00 tidak termasuk PPN dan Bea Masuk. Pembayaran toll-fee oleh PT. XYZ
kepada PT. ABC dilakukan secara bulanan dikaitkan dengan jumlah gas yang disuplai kepada PLN
mulai suplai pertama selama 7 (tujuh) tahun sampai dengan total kompensasi sebesar US
$ 115,920,000.00.
Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa hasil gas mulai mengalir pada awal tahun 1993.
4. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT. ABC mengalami kesulitan dana untuk membiayai sendiri
Proyek PT. XYZ disamping beban persyaratan Non-Recource Financing yang mengkaitkan pembayaran
toll-fee tergantung kepada aliran/cadangan gas yang akan dibangun. Oleh karena hal tersebut maka
PT. ABC mengadakan perjanjian dengan PT. STU, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
a. PT. STU bersedia memberikan dana kepada PT. ABC sebesar US $ 52,000,000.00 yang
pencairannya diberikan secara bertahap berdasarkan "Progress Report" dari PT. ABC yang
telah disetujui oleh PT. XYZ
b. Atas pendanaan tersebut PT. ABC menyerahkan hak perolehan toll-fee kepada PT. STU
5. Dari data yang ada diketahui bahwa PT. XYZ telah membayar toll-fee kepada PT. STU sebagai
berikut :
a. Tahun 1993 = US $ 14,204,131.02
b. Tahun 1994 = US $ 12,610,986.74
Toll fee tersebut adalah merupakan kompensasi penuh atas biaya pembangunan Proyek PT. XYZ
sesuai EPC Contract yang dibayarkan setiap bulan sesuai besarnya gas yang disuplai.
6. Berdasarkan Keppres No. 56 TAHUN 1988 yo. Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1988,
PT. XYZ adalah Badan Tertentu sebagai Pemungut PPN, dengan demikian maka PT. XYZ wajib
memungut PPN dan PPn BM atas setiap pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diterimanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk melakukan penelitian tentang kewajiban
PT. XYZ sebagai pemungut PPN Eks Keppres No. 56 TAHUN 1988 berkaitan dengan pembayaran toll-fee
tersebut. Dalam hal PT. XYZ belum melakukan pemungutan PPN dan penyetoran atas pembayaran toll-fee
tersebut, agar ditindaklanjuti. Hasil penelitian tersebut diharapkan dilaporkan kepada Direktur PPN dan PTLL
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/56bd37d3a2fda0f2f41925019c81011d.txt · Last modified: by 127.0.0.1