peraturan:0tkbpera:5699ea73cda4c69b17c2255ec26db204
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 214/PJ.51/2004 TENTANG PUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK ATAS PERMASALAHAN PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor 019/CPI-Tax/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 dan Nomor 001/CPI-Tax/I/2004 tanggal 20 Januari 2004 hal Pemberitahuan PPN Dibebaskan atas Pembelian (Impor & Lokal) Feed Additive dan Feed Supplement berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai : 1. Dalam surat-surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Pengadilan Pajak melalui Surat Putusan Nomor PUT.01012/PP/M.V/19/2003 tanggal 8 Mei 2003 telah mengabulkan permohonan Banding PT ABC terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-1040/BC.2/2002 tanggal 10 April 2002, untuk membebaskan Folic Acid (termasuk feed supplement) yang diimpor oleh PT ABC dari pengenaan PPN. b. Menurut Saudara, dengan berdasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak tersebut, seharusnya Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai tidak lagi memungut PPN atas impor feed additive dan feed supplement yang digunakan sebagai bahan baku makanan ternak. c. Saudara memohon agar Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak khususnya kepada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sehingga atas impor bahan baku pakan ternak berupa feed additive dan feed supplement dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain bahwa : a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi peternakan. b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk : - Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan membrantas penyakit hewan; - Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan; - Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; - Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; - Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; - Memperbaiki reproduksi hewan. c. Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan Feed Supplement). 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas dan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan belum diubah, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa feed additive dan feed supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed additive dan feed supplement tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Pj. Direktur PPN Dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Ketua Pengadilan Pajak; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai; 4. Direktur Peraturan Perpajakan; 5. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
peraturan/0tkbpera/5699ea73cda4c69b17c2255ec26db204.txt · Last modified: (external edit)