peraturan:0tkbpera:5699ea73cda4c69b17c2255ec26db204
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 214/PJ.51/2004

                             TENTANG

        PUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK ATAS PERMASALAHAN PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor 019/CPI-Tax/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 dan Nomor
001/CPI-Tax/I/2004 tanggal 20 Januari 2004 hal Pemberitahuan PPN Dibebaskan atas Pembelian (Impor & 
Lokal) Feed Additive dan Feed Supplement berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai :

1.  Dalam surat-surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Bahwa Pengadilan Pajak melalui Surat Putusan Nomor PUT.01012/PP/M.V/19/2003 tanggal 8 
        Mei 2003 telah mengabulkan permohonan Banding PT ABC terhadap Surat Keputusan Direktur
        Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-1040/BC.2/2002 tanggal 10 April 2002, untuk 
        membebaskan Folic Acid (termasuk feed supplement) yang diimpor oleh PT ABC dari 
        pengenaan PPN.
    b.  Menurut Saudara, dengan berdasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak tersebut, seharusnya
        Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai tidak lagi memungut PPN atas impor feed additive dan 
        feed supplement yang digunakan sebagai bahan baku makanan ternak.
    c.  Saudara memohon agar Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat disosialisasikan oleh 
        Direktorat Jenderal Pajak khususnya kepada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sehingga 
        atas impor bahan baku pakan ternak berupa feed additive dan feed supplement dapat 
        dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
    2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat    Strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan 
    makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 
    Desember 1994, diatur antara lain bahwa :
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi
        peternakan.
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk :
        -   Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan membrantas penyakit hewan;
        -   Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   Memperbaiki reproduksi hewan.
    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan
        Feed Supplement).

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas dan mengingat Peraturan Pemerintah 
    Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan belum diubah, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian 
    bahwa feed additive dan feed supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan 
    merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed 
    additive dan feed supplement tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat 
    strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.





a.n. Direktur Jenderal,
Pj. Direktur PPN Dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Ketua Pengadilan Pajak;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Jenderal Bea Dan Cukai;
4.  Direktur Peraturan Perpajakan;
5.  Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
peraturan/0tkbpera/5699ea73cda4c69b17c2255ec26db204.txt · Last modified: (external edit)