peraturan:0tkbpera:56921b5830dc422b9e197e0df48c5b8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 630/PJ.513/2000
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DI KPP PURWAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : PT. TI memiliki dua NPWP, yaitu
0.000.000.0-000 (dari KPP PMA I, Kalibata-Jakarta) tertanggal 20 September 1995 dan NPWP
0.000.000.0-000 (dari KPP Purwakarta) tertanggal 11 Februari 2000. Terhitung mulai bulan/masa
Pebruari 2000, PT. TI menyetor dan melaporkan PPN di KPP Purwakarta, sehingga Faktur Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran menggunakan NPWP KPP Purwakarta, namun demikian untuk PPN Impor
yang dibayarkan tetap harus menggunakan NPWP KPP PMA I (sesuai dengan NPWP yang tercantum
dalam APIT), sehingga tidak dapat dikreditkan di dalam laporan masa PPN di KPP Purwakarta.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. TI mengajukan permohonan pengkreditan PPN atas Impor di
KPP Purwakarta, sesuai dengan lokasi pabrik dan kantor.
2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Direktur Jenderal Pajak dapat
menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari
Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa
Pengusaha Kena Pajak di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya
mencantumkan NPWP kantor pusat dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak
berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan,
sepanjang PPN Pajak Masukan atas impor tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada
butir 1, kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas impor
yang menggunakan NPWP KPP PMA I, dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan di KPP Purwakarta,
sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikreditkan pada SPT
Masa PPN yang dilaporkan di KPP PMA I, serta belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus
4. Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat
5. Kepala KPP PMA I Jakarta
6. Kepala KPP Purwakarta
peraturan/0tkbpera/56921b5830dc422b9e197e0df48c5b8c.txt · Last modified: by 127.0.0.1