peraturan:0tkbpera:56880339cfb8fe04c2d17c6160d0512f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1237/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 1998 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Pemerintah Australia melalui AUSAID memberikan bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah
Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya. Menurut Saudara peralatan
tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak awal bulan Maret 1998.
1.2. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon untuk diberikan pembebasan pajak atas
pemasukan peralatan tersebut.
2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permasalahan
Saudara adalah :
2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau
tidak.
2.2. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998
tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas
Impor Barang Kena Pajak tersebut terutang PPN.
3. Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa bantuan peralatan Rehabilitasi Pengolah
Limbah Rumah Sakit untuk RSUD Dr. SOETOMO Surabaya dari Pemerintah Australia tetap terutang
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/56880339cfb8fe04c2d17c6160d0512f.txt · Last modified: by 127.0.0.1