peraturan:0tkbpera:56786bbe51b83ae53c89e68efb23425a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/PJ.322/2005 TENTANG TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti hasil rapat tim tarif hari Rabu tanggal 12 Mei 2005 yang salah satunya membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Atau Penugasan Pemerintah Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan RPMK tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan kesimpulan rapat yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Departemen Keuangan tanggal 3 Mei 2005, rancangan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud oleh Kepala Biro Hukum dikembalikan kepada tim tarif untuk dibahas kembali mengingat adanya perbedaan pendapat tentang fasilitas Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor antara tim tarif dengan Ditjen Pajak. 2. Menurut pendapat kami, pemberian fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut kepada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Atau Penugasan Pemerintah Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, tidak mempunyai landasan hukum dalam Undang-undang PPN dan PPn BM. Hal ini sesuai Pasal 16B Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa pemberian fasilitas pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 3. Selanjutnya, pemberian fasilitas penundaan PPN atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 RPMK tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, tidak mempunyai landasan hukum dalam Undang-undang PPN dan PPn BM, mengingat sesuai Pasal 16B Undang-undang PPN, diatur bahwa : a. Pemberian fasilitas pajak, berdasarkan hanya dapat ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. b. Fasilitas pajak yang diberikan adalah : - pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya; - dibebaskan dari pengenaan pajak. 4. Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa kedua RPMK dimaksud seyogyanya ditinjau kembali. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/56786bbe51b83ae53c89e68efb23425a.txt · Last modified: (external edit)