peraturan:0tkbpera:56786bbe51b83ae53c89e68efb23425a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 429/PJ.322/2005

                            TENTANG

             TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti hasil rapat tim tarif hari Rabu tanggal 12 Mei 2005 yang salah satunya membahas 2 (dua) 
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka 
Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Atau Penugasan 
Pemerintah Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan RPMK tentang 
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian 
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan kesimpulan rapat yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Departemen Keuangan tanggal 
    3 Mei 2005, rancangan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud oleh Kepala Biro Hukum dikembalikan 
    kepada tim tarif untuk dibahas kembali mengingat adanya perbedaan pendapat tentang fasilitas 
    Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor antara tim tarif dengan Ditjen Pajak.

2.  Menurut pendapat kami, pemberian fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut kepada 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam 
    Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak 
    Atau Penugasan Pemerintah Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang 
    Panas Bumi, tidak mempunyai landasan hukum dalam Undang-undang PPN dan PPn BM. Hal ini sesuai 
    Pasal 16B Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa pemberian fasilitas pajak terutang tidak 
    dipungut sebagian atau seluruhnya, baik sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan 
    dari pengenaan pajak ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

3.  Selanjutnya, pemberian fasilitas penundaan PPN atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan 
    perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 RPMK 
    tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak 
    Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, tidak mempunyai landasan hukum 
    dalam Undang-undang PPN dan PPn BM, mengingat sesuai Pasal 16B Undang-undang PPN, diatur 
    bahwa :
    a.  Pemberian fasilitas pajak, berdasarkan hanya dapat ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
    b.  Fasilitas pajak yang diberikan adalah :
        -   pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya;
        -   dibebaskan dari pengenaan pajak.

4.  Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa kedua RPMK dimaksud seyogyanya ditinjau 
    kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/56786bbe51b83ae53c89e68efb23425a.txt · Last modified: (external edit)