peraturan:0tkbpera:5677498ba2a6142dfd3aa5cdc8bb687c
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.03/2005 diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai
usia 70 (tujuh puluh) tahun,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a. perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek
Konsultan Pajak Atas Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia atau Telah
Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Tahun;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 25
November 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di
lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003
tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ./2004 tanggal 12 Nopember 2004
tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN
PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG
MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH)
TAHUN.
PERTAMA : Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak yang
meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (Tujuh puluh) tahun
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan
dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
5. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
6. Para Konsultan Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/5677498ba2a6142dfd3aa5cdc8bb687c.txt · Last modified: by 127.0.0.1