peraturan:0tkbpera:565e8a413d0562de9ee4378402d2b481
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 815/KMK.012/1985
ÂÂÂ
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA
PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG
MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembayaran berupa bonus-bonus baik bonus penandatanganan, bonus kompensasi data, bonus
produksi, bonus pendidikan maupun bonus lainnya dengan nama apapun yang dilakukan oleh
Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak
dan gas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) selama
ini merupakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan perlakuan yang sama diantara Kontraktor yang berusaha dalam
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi setelah berlakunya Undang-undang Perpajakan baru,
ketentuan pembayaran bonus-bonus yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perlu diatur lebih
lanjut;
c. bahwa oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 perlu
disempurnakan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 52);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 53);
6. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING
DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).
Pasal 1
Menyempurnakan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal
21 Mei 1984, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
termasuk bonus penandatangan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan bonus lainnya
dengan nama apapun, serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai
ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/565e8a413d0562de9ee4378402d2b481.txt · Last modified: by 127.0.0.1