peraturan:0tkbpera:56577889b3c1cd083b6d7b32d32f99d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 097/PJ.63/1989
TENTANG
TANGGUNG JAWAB RENTENG PASAL 33 KUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat pertanyaan Saudara No. XXX tanggal 7 April 1989 tentang tanggung jawab renteng
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 6 TAHUN 1983, dengan ini dapat dijelaskan bahwa :
1. Dalam Pasal 1 huruf t UU PPN 1984, ditetapkan bahwa Faktur Pajak adalah merupakan bukti
pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak.
Bagi pembeli, Faktur Pajak merupakan bukti pelunasan atas PPN yang dibayar melalui penjual yang
menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
2. Dalam Pasal 33 KUP, ditetapkan bahwa pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak
sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual.
3. Dalam kasus yang tercantum dalam surat Saudara di atas, pembeli tidak dapat diminta
mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat
menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran
ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.
4. Dapat ditambahkan bahwa Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan
restitusi Pajak Masukan, apabila diisi secara lengkap nama, alamat dan NPWP pembeli oleh dan dari
penjual.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN
KOORDINATOR HARIAN,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/56577889b3c1cd083b6d7b32d32f99d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1