peraturan:0tkbpera:564645fbd0332f066cbd9d083ddd077c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.51/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG-CABANG
(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 18-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996,
dan untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dalam pelayanan atas permohonan sentralisasi tempat PPN
terutang, dengan ini kami tetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan
masih berada dalam wilayah satu Kanwil DJP, kecuali untuk wilayah Kanwil Jakarta, diputuskan oleh
Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
2. Permohonan sentralisasi tempat PPN terutang yang lokasi kantor pusat/cabang/pabrik/perwakilan
berada dalam wilayah Kantor Wilayah yang berbeda, diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak cq.
Direktur PPN dan PTLL.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.54/1995 (SERI PPN 18-95).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/564645fbd0332f066cbd9d083ddd077c.txt · Last modified: by 127.0.0.1