User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5631e6ee59a4175cd06c305840562ff3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.6/2002

                               TENTANG

        PENENTUAN KODE WILAYAH UNTUK PENETAPAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka standardisasi dan tertib administrasi penentuan kode wilayah untuk penetapan Nomer Objek
Pajak (NOP) berkaitan dengan pemecahan/pemekaran wilayah administrasi pemerintahan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 12 Juni 
    1992, diatur bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyusunan struktur NOP adalah pendekatan 
    wilayah administrasi pemerintahan dengan mengacu pada kriteria unik, tetap/permanen, dan standar;

2.  Sejak diberitahukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 
    mengakibatkan perubahan peta politik dan kebijakan, membawa dampak pada pemecahan/pemekaran
    wilayah administrasi pemerintahan yang memberi pengaruh pada cakupan wilayah kerja KPPBB 
    (wilayah administrasi pemerintahan) sehingga memerlukan penyesuaian kode wilayah untuk penetapan
    NOP;

3.  Guna mengantisipasi dan menjaga NOP tetap memenuhi kriteria unik, tetap/permanen, standar (secara
    nasional), diatur ketentuan sebagai berikut:
    a.  Seluruh Kantor Pelayanan PBB diwajibkan menyampaikan daftar kode wilayah propinsi dan
        kabupaten/kota ke Direktorat PBB dan BPHTB. Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 6 
        September 2002 dengan bentuk sebagaimana Lampiran I.
    b.  Penentuan kode wilayah untuk penetapan NOP harus mendapat persetujuan Direktur PBB dan 
        BPHTB. Oleh karena itu, bagi Kantor Pelayanan PBB yang pernah menentukan kode wilayah
        untuk penetapan NOP baru karena adanya pemekaran pemecahan wilayah administrasi 
        pemerintah, harap segera melaporkan ke Direktorat PBB dan BPHTB dengan tembusan Kanwil
        DJP untuk mendapatkan  persetujuan Direktur PBB dan BPHTB dengan bentuk sebagaimana
        Lampiran 2.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia
peraturan/0tkbpera/5631e6ee59a4175cd06c305840562ff3.txt · Last modified: (external edit)