peraturan:0tkbpera:5616060fb8ae85d93f334e7267307664
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 442/PJ.322/2004
TENTANG
PENGUKUHAN PKP BAGI PERKUMPULAN/ASOSIASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menurut pengertian Saudara, kegiatan yang dilakukan oleh perhimpunan bukan merupakan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan alasan bahwa :
a. Kegiatan Asosiasi ABC sebagaimana pada angka 1 huruf a angka 1 sampai dengan 5 dari
surat tanggapan Nomor S-850/PJ.32/2003 tidak bersifat komersial dan semata-mata ditujukan
bagi kepentingan anggota perhimpunan. Kegiatan tersebut meliputi :
1) Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan
dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang
diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak.
2) Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur
pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan.
3) Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu.
4) Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu.
5) Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual.
b. Iuran yang diterima Asosiasi ABC dari anggota penghimpunan tidak dapat dikelompokkan
sebagai "fee" karena iuran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan bagi para anggota
dan besarnya iuran tidak terpengaruh kepada ada tidaknya atau banyak sedikitnya kegiatan
dalam tahun.
2. Selanjutnya Saudara ingin memperoleh penegasan, apakah kegiatan yang dilakukan oleh
Perhimpunan dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dan perlu dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
d. Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
e. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
f. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
g. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, dan jasa yang dilakukan oleh ABC tidak termasuk kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
571/KMK.03/2003 mengatur antara lain :
a. Pasal 1 : Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Pasal 2 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 3 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha
Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
6. Berdasarkan ketentuan pada angka 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1 dan 2, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi ABC sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk
pengertian penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c dan jasa yang
diserahkan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
b. Iuran yang diterima oleh ABC dari anggotanya merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak
yang diserahkan ABC kepada anggotanya, sehingga atas iuran tersebut terutang PPN.
c. Sesuai surat jawaban kami terdahulu nomor S-850/PJ.32/2003 tanggal 31 Desember 2003 hal
Pengukuhan PKP Bagi Perhimpunan/Asosiasi perlu ditegaskan kembali bahwa ABC wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan
menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/5616060fb8ae85d93f334e7267307664.txt · Last modified: by 127.0.0.1