peraturan:0tkbpera:5616060fb8ae85d93f334e7267307664
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 442/PJ.322/2004

                            TENTANG

               PENGUKUHAN PKP BAGI PERKUMPULAN/ASOSIASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menurut pengertian Saudara, kegiatan yang dilakukan oleh perhimpunan bukan merupakan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dengan alasan bahwa :
    a.  Kegiatan Asosiasi ABC sebagaimana pada angka 1 huruf a angka 1 sampai dengan 5 dari 
        surat tanggapan Nomor S-850/PJ.32/2003 tidak bersifat komersial dan semata-mata ditujukan 
        bagi kepentingan anggota perhimpunan. Kegiatan tersebut meliputi :
        1)  Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan 
            dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang 
            diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak.
        2)  Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur 
            pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan.
        3)  Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu.
        4)  Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu.
        5)  Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual.
    b.  Iuran yang diterima Asosiasi ABC dari anggota penghimpunan tidak dapat dikelompokkan 
        sebagai "fee" karena iuran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan bagi para anggota 
        dan besarnya iuran tidak terpengaruh kepada ada tidaknya atau banyak sedikitnya kegiatan 
        dalam tahun.

2.  Selanjutnya Saudara ingin memperoleh penegasan, apakah kegiatan yang dilakukan oleh 
    Perhimpunan dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dan perlu dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 5     : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
    d.  Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau 
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    e.  Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
        barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    f.  Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    g.  Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, dan jasa yang dilakukan oleh ABC tidak termasuk kelompok jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003 mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 : Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    b.  Pasal 2 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha 
        Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan pada angka 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1 dan 2, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi ABC sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk 
        pengertian penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c dan jasa yang 
        diserahkan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
    b.  Iuran yang diterima oleh ABC dari anggotanya merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak 
        yang diserahkan ABC kepada anggotanya, sehingga atas iuran tersebut terutang PPN.
    c.  Sesuai surat jawaban kami terdahulu nomor S-850/PJ.32/2003 tanggal 31 Desember 2003 hal 
        Pengukuhan PKP Bagi Perhimpunan/Asosiasi perlu ditegaskan kembali bahwa ABC wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan 
        menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/5616060fb8ae85d93f334e7267307664.txt · Last modified: (external edit)