peraturan:0tkbpera:55fd1368113e5a675e868c5653a7bb9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Pebruari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 415/PJ.233/1985
TENTANG
KENIKMATAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 2 Januari 1985 nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pemberian izin kepada Senior managers untuk membawa pulang kendaraan bermotor milik
perusahaan, berdasarkan pengertian yang dianut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, adalah
kenikmatan, dan sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan karyawan yang bersangkutan.
2. Dengan demikian seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan kendaraan bermotor termasuk
penyusutannya, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menentukan Penghasilan
Kena Pajak dari perusahaan pemberi kerja, dan oleh karenanya pengalokasian sebagian dari biaya
tersebut tidak diperkenankan.
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/55fd1368113e5a675e868c5653a7bb9e.txt · Last modified: by 127.0.0.1