peraturan:0tkbpera:55d99a37b2e1badba7c8df4ccd506a88
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 726/PJ.1/1999
TENTANG
PENOMORAN STP BUNGA PENAGIHAN DAN PEMBUATAN DAFTAR PENGANTAR KEPUTUSAN PENGURANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masalah penomoran STP Bunga Penagihan dan Pembuatan Daftar Pengantar Keputusan
Pengurangan, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal
22 Desember 1998 perihal Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan, perlu ditegaskan sebagai berikut :
1. Penomoran STP Bunga Penagihan tidak dibedakan untuk STP Bunga Penagihan atas PPh dan STP
Bunga Penagihan atas PPN. Penomoran kedua jenis STP Bunga Penagihan tersebut dilakukan secara
berurutan.
2. Untuk KPP yang sudah melaksanakan SIP tidak perlu lagi membuat Daftar Pengantar Keputusan
Pengurangan karena tunggakan yang ada di seksi Penagihan otomatis akan berkurang pada saat
seksi Penerimaan Keberatan mencetak Surat Keputusan Keberatan.
Demikian untuk diketahui.
A. n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/55d99a37b2e1badba7c8df4ccd506a88.txt · Last modified: by 127.0.0.1