peraturan:0tkbpera:55c11616b1aeb14d5166f02b07e17eb7
           MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35
    Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas
    Barang Ekspor Tertentu;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan
    Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);

5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    17 Tahun 2007;

9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
    01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
    Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara
    Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;

12. Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang
    Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
    Tertentu,

Memperhatikan:

1.  Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 21 Mei 2008 dengan instansi dan asosiasi terkait
    tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO dan
    Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode Juni 2008;

2.  Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen
    Pertanian Nomor: 237/PP.220/G/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Usulan HPE
    Periode Bulan Juni 2008 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya;

3.  Surat Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Ditjen Industri Agro dan Kimia,
    Departemen Perindustrian No. 176/IAK.4/5/2008 tanggal 19 Mei 2008 perihal usulan
    Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk kayu dan rotan untuk periode bulan Juni
    2008.

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA
            PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

            Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam
hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

            Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di
beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.

            Pasal 3

(1) Tarif Pungutan Ekspor untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada
    harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.

(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 1.181,
    13/MT.

(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif PE
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan No.
    72/PMK.011/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
    Menteri Keuangan No. 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan
    Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

            Pasal 4

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk
Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

            Pasal 5

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.

            Pasal 6

Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam
peraturan ini berlaku terhitung dari tanggal 1 Juni 2008 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008.

            Pasal 7

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum
ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan atau Pungutan Ekspor (PE)
sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.

            Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/4/2008
tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dan
Perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
pada tanggal    :   23 Mei 2008

Menteri Perdagangan Republik Indonesia,
ttd,

Mari Elka Pangestu

Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekretariat Jenderal,
Departemen Perdagangan,
Kepala Biro Hukum,
ttd,

Widodo
peraturan/0tkbpera/55c11616b1aeb14d5166f02b07e17eb7.txt · Last modified: (external edit)