peraturan:0tkbpera:55b34fd73727d9b19698835c7d5302ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 640/PJ.322/2003
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPh PASAL 23 DAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) di Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan FE
ABC untuk menyelenggarakan kegiatan "Forum Diskusi Ekonomi". Tujuan forum diskusi
tersebut adalah untuk mengkomunikasikan kebijakan BI dan dalam rangka memupuk
kerjasama dengan kalangan perguruan tinggi. Setiap penyelenggaraan kegiatan tersebut BI
memberikan bantuan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
b. Selain melakukan kerjasama dengan ABC, BI juga melakukan kerjasama dengan beberapa
perguruan tinggi lainnya dan organisasi mahasiswa untuk menyelenggarakan seminar di
bidang perbankan. Atas kegiatan tersebut BI memberikan bantuan dana.
c. Di samping itu Saudara menjelaskan:
- penyelenggaraan diskusi/seminar sepenuhnya dilaksanakan oleh Perguruan tinggi/
organisasi mahasiswa;
- peserta diskusi/seminar terdiri dari kalangan akademis (dosen dan mahasiswa) dan
kalangan masyarakat luas dan tidak dipungut biaya;
- BI hanya memberikan bantuan dana dan menyampaikan materi diskusi dan seminar
yang akan dilakukan; dan
- setiap kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan/perjanjian.
d. Saudara mohon penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
- apakah kegiatan tersebut di atas yang tidak untuk komersial, BI perlu memungut PPh
Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan;
- apakah pemberian bantuan dana kepada ABC sebagai universitas negeri maupun
kepada perguruan tinggi swasta perlu dipungut PPN.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan PPN, diatur bahwa jasa penyelenggaraan seminar tidak termasuk jenis jasa
yang tidak dikenakan PPN.
5. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan
Universitas ABC sebagai Badan Hukum Milik Negara, diatur bahwa penerimaan Universitas bukan
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu
untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPn BM, diatur bahwa KPKN, Bendaharawan
Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi
Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum Lainnya,
BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai
Pemungut PPN.
7. Berdasarkan Lampiran II angka 5 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c UU PPh, diatur bahwa Perkiraan Penghasilan Neto untuk jasa selain jasa-jasa tersebut di
atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
8. Berdasarkan Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan, diatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang
pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang
pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa
Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.
9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Jasa penyelenggaraan seminar/diskusi termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN atau APBD. Dalam hal sumber dananya tidak
berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh
Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan objek pajak yang
dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) PPh tahun yang bersangkutan.
b. Atas jasa penyelenggaraan seminar/diskusi di bidang perbankan untuk mengkomunikasikan
kebijakan-kebijakan BI dan dalam rangka memupuk kerjasama dengan kalangan perguruan
tinggi sesuai kesepakatan/perjanjian, yang diserahkan oleh ABC dan perguruan tinggi lainnya
kepada BI terutang PPN.
c. Oleh karena itu, BI sebagai Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN
yang terutang sepanjang perguruan tinggi yang menyerahkan jasa tersebut merupakan
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/55b34fd73727d9b19698835c7d5302ae.txt · Last modified: (external edit)