peraturan:0tkbpera:55acf8539596d25624059980986aaa78
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2274/PJ.51/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal perlakuan pajak atas perhimpunan penghuni
strata title, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ
dalam mengelola dan memelihara rumah susun memperoleh sumber keuangan dari iuran-iuran para
penghuni rumah susun yang berupa iuran modal dasar, iuran pengelolaan dan iuran renovasi & dana
cadangan. Disamping itu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ juga memperoleh sumber
keuangan dari usaha-usaha lain yang sah.
2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam Pasal
4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN, dan salah satu jenis jasa tersebut adalah jasa
di bidang pelayanan sosial, kecuali yang bersifat komersial.
3. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Jasa yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ untuk mengurusi semua
perlengkapan kebutuhan para penghuni dalam menggunakan, memelihara, dan mengelola
bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama atas Rumah Susun XYZ tidak dapat
digolongkan sebagai jasa di bidang pelayanan sosial, karena Perhimpunan Penghuni Rumah
Susun XYZ bukan merupakan badan sosial. Oleh karena itu jasa yang dilakukannya adalah
Jasa Kena Pajak. Dengan demikian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ harus
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.2. Iuran pengelolaan serta iuran renovasi & dana cadangan yang diberikan kepada Perhimpunan
Penghuni Rumah Susun XYZ adalah merupakan iuran untuk balas jasa (service charge). Oleh
karena itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989
tanggal 25 Agustus 1989 atas penyerahan jasa service charge terutang PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40%.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/55acf8539596d25624059980986aaa78.txt · Last modified: by 127.0.0.1