peraturan:0tkbpera:55a988dfb00a914717b3000a3374694c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.6/1994
TENTANG
PENENTUAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM PENGENAAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rancang bangun sistem yang telah dikembangkan dalam SISMIOP, dan untuk memenuhi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem,
Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk
kepentingan lain dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diadakan pengaturan kembali
penentuan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor
pengenaan PBB, yaitu sektor Pedesaan atau Perkotaan saja.
2. Daerah yang termasuk dalam sektor Perkotaan adalah :
a. Seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibukota propinsi, kotamadya/kotamadya administratif,
kota administratif.
b. Seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibukota kabupaten yang bukan berstatus kota
administratif.
c. Desa/kelurahan ibukota kecamatan.
d. Desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a s/d c, tetapi yang telah mempunyai
sarana dan prasarana kota. Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana kota adalah sarana
dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan,sosial, ekonomi dan
perdagangan seperti jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar dan
rekreasi (misalnya desa-desa sepanjang koridor Bogor-Cianjur,kawasan industri daerah
terpencil seperti PT. Inco, PT. Free Port).
3. Daerah yang termasuk dalam sektor Pedesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas.
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/55a988dfb00a914717b3000a3374694c.txt · Last modified: by 127.0.0.1