peraturan:0tkbpera:55a7cf9c71f1c9c495413f934dd1a158
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 683/KMK.04/1990
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN
SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas juga bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan
rendah;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan keringanan PBB yang terutang atas setiap
unit rumah susun yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1986 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan yang Terutang Atas Obyek Pajak Tertentu;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi
dan Bangunan Yang Terutang Atas Unit Hunian Rumah Susun Yang Dibangun Dan Atau Diadakan Oleh
Perum Perumnas;
Memperhatikan :
Saran dan pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat Sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor :
381/KU 01 02 03/M/12/89 Tanggal 30 Desember 1989;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN YANG TERUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN
PERUM PERUMNAS.
Pasal 1
(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi
dan Bangunan Yang Dibangun Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas berlaku juga untuk rumah susun
sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas.
(2) Rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan memenuhi syarat-syarat
dibawah ini :
a. setiap unit rumah susun mempunyai luas lantai tidak lebih dari 54 meter persegi;
b. biaya pembangunannya untuk setiap meter persegi tidak lebih dari Rp. 275.000,- (dua ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/55a7cf9c71f1c9c495413f934dd1a158.txt · Last modified: by 127.0.0.1