peraturan:0tkbpera:55a0ce8200cf39c3028ebc66f356bf7e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 146/PJ.421/1997
TENTANG
KREDIT INVESTASI, BUNGA PINJAMAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, khususnya alat-alat
keselamatan kerja. Kegiatan utama PT XYZ adalah sebagai pemasok/supplier alat-alat keselamatan
kerja seperti topi, masker, filter, obat dan sebagainya ke perusahaan-perusahaan minyak dan
perusahaan pertambangan lainnya.
Dengan bantuan Kredit Investasi (KI) dari PT Bank ABC sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) PT XYZ telah membeli sebuah gudang didaerah Setiabudi seharga
Rp. 506.000.000,- (lima ratus enam juta rupiah) dimana kekurangannya diusahakan dari dana sendiri
atau dari pinjaman luar. Adapun bunga atas pinjaman KI tersebut adalah sebesar 19,5% per tahun
dan propinsi sebesar 1% per tahun. Jangka waktu KI 6 Tahun, dibayar kembali dalam jangka waktu
6 tahun dengan angsuran 24 kali a3 bulan sedangkan bunga pinjaman dibayarkan setiap bulan.
Biaya-biaya lain yang ditanggung pembeli (PT XYZ) yaitu biaya notaris, PBB, PPh pasal 25 sebesar
% dari NJOP yang keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp. 100.000.000,-.
Berkaitan dengan pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1996, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai
berikut :
a. Apakah bunga pinjaman KI ini dapat dibukukan sebagai biaya perusahaan ataukah harus
dikapitalisasikan secara tahunan ataukah sekaligus sebagai penambahan Harga Perolehan
Gudang ?
b. Apakah biaya-biaya lain dapat dimasukkan sebagai unsur-unsur penambahan Harga Perolehan
Gudang atau dibukukan sebagai biaya perusahaan ?
c. Apakah penyusutan dapat dilakukan sekaligus atas Harga Pembelian sesuai dengan Akta
Notaris (Rp. 506.000.000,-) ditambah dengan biaya-biaya lain sekitar Rp. 100.000.000,- itu
sehingga Harga Perolehan Gudang itu menjadi Rp. 606.000.000,- ?
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
antara lain disebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian harta berwujud, kecuali
tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan bagian-bagian yang sama besar
selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Saudara dapat membukukan bunga
pinjaman kredit investasi dan biaya-biaya lainnya seperti biaya notaris, PBB, dan biaya pengurusan
sertifikat BPN sebagai biaya perusahaan, kecuali PPh atas pembelian gudang sebesar 5% (lima
persen) oleh karena PPh tersebut merupakan beban penjual dan bukan beban pembeli. Dengan
demikian, penyusutan dihitung berdasarkan harga pembelian sesuai dengan akte notaris yaitu sebesar
Rp 506.000.000,00 (lima ratus enam juta rupiah).
Demikian harap dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/55a0ce8200cf39c3028ebc66f356bf7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1