peraturan:0tkbpera:559cb990c9dffd8675f6bc2186971dc2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 605/KMK.04/1990

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 549/KMK.01/1985 TANGGAL 14 JUNI 1985 
         TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                  ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dasar penghitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
    hasil tembakau buatan dalam negeri pada tingkat Pabrikan telah diatur dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985;
b.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 1988, Lembaran 
    Negara RI Tahun 1988 No. 54, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha sampai 
    tingkat Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya disamping jasa Pemborong atau 
    Kontraktor, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c.  bahwa terhadap pengusaha rokok golongan K. 1000 perlu diberikan perlindungan dan perlakuan 
    khusus yang membebaskan golongan tersebut dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan hasil tembakau hasil produksinya;
d.  bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan tersebut pada huruf a, b dan c diatas dipandang 
    perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.01/1985 
    tanggal 15 Juni 1985, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccyns Ordonantie) Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana kemudian 
    telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara RI Tahun 
    1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 (Lembaran 
    Negara RI Tahun 1988 Nomor 55);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 54);
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 323/KMK.01/1989 tanggal 8 April 1989 tentang 
    Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985;
6.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 tentang Dasar 
    Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau 
    Buatan Dalam Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 549/KMK.01/1985 TANGGAL 
15 JUNI 1985 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.


                        Pasal I

Mengubah ayat (2) dan ayat (3) dari Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "(2)    Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan 
        sebesar 10% (sepuluh persen)";

    "(3)    Besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/110 dari harga jual pabrik 
        atau sama dengan 8,2% (delapan, dua persepuluh persen) dari harga pita cukai";


                        Pasal II

(1)     Sesudah Pasal 3 menambah satu pasal menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 3a

    "(1)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini 
        tidak berlaku untuk perusahaan rokok golongan K. 1000 dan pengusaha rokok golongan 
        K. 1000 dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak".

    "(2)    Pajak Pertambahan Nilai tidak ditagih untuk pengusaha rokok golongan K. 1000 sehingga 
        dalam harga pita cukai yang disediakan bagi pengusaha rokok golongan K. 1000 ini tidak 
        termasuk PPN".


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Juli 1990.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 MEI 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/559cb990c9dffd8675f6bc2186971dc2.txt · Last modified: (external edit)