peraturan:0tkbpera:5588902a8054f6e22ed3484c140ffc62
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 315/PJ.51/2003

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN CENGKEH DAN KOPRA DARI PETANI KEPADA PEDAGANG PENGUMPUL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor XXX tanggal 10 Februari 2003 hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dengan menunjuk surat dari Saudara ABC, Penasehat Pedagang Pengumpul Cengkeh dan Kopra di 
    Manado tanggal 7 Januari 2003 hal Mohon Bantuan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Saudara 
    meminta masukan atas permasalahan yang dihadapi pedagang pengumpul yang secara garis besar 
    dapat kami simpulkan sebagai berikut:
    a.  Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 
        2 April 2001, maka atas penyerahan cengkeh dan kopra yang dilakukan oleh petani 
        dibebaskan dari pengenaan PPN sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh pedagang 
        pengumpul terutang PPN.
    b.  Adanya diskriminasi perlakuan pengenaan PPN atas penyerahan cengkeh dan kopra antara 
        petani dan pedagang pengumpul mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
        1)  Pabrikan pengolahan cengkeh atau kopra cenderung melakukan pembelian kepada 
            petani karena tidak dibebani PPN 10% disamping meringankan beban apabila harus 
            menunggu pengembalian restitusi yang memakan waktu 8 sampai dengan 9 bulan.
        2)  Dengan adanya pembelian cengkeh dan kopra langsung kepada petani 
            mengakibatkan pedagang pengumpul kehilangan mata pencaharian.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Penasehat Pedagang Pengumpul memohon penangguhan 
        penerapan pengenaan PPN atas penyerahan cengkeh dan kopra yang dilakukan oleh 
        pedagang pengumpul.

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, 
    bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil 
    kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah 
    tidak lagi termasuk sebagai jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

3.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain 
    bahwa:
    a.  Barang hasil pertanian berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung 
        atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan 
        cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani ditetapkan sebagai Barang 
        Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Yang dimaksud dengan Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan 
        usaha dibidang:
        1)  pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
        2)  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        3)  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    c.  Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.

4.  Perlu disampaikan bahwa pertimbangan yang diambil dalam penetapan barang pertanian sebagai BKP 
    strategis adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani atau kelompok petani dan dilakukan 
    oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

5.  Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
    batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

6.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

7.  Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa:
    a.  Pajak Masukan (PM) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha 
        Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    b.  Pajak Keluaran (PK) adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak.
    c.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar 
        oleh Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak 
        Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

8.  Sesuai Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
    Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa:
    a.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
        -   2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
            penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
        -   12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian 
            atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
    b.  Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

9.  Sesuai Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang 
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur lebih 
    lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 hal jangka waktu 
    Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diatur antara lain:
    a.  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat 
        Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak 
        permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian 
        pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat 
        diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus 
        memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        -   tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak 
            dalam 2 (dua) tahun terakhir;
        -   tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh 
            ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
        -   tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 
            dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
        -   dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan 
            Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau 
            dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak 
            mempengaruhi laba rugi fiskal.

10. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 9 dan memperhatikan isi surat dari Saudara 
    ABC dengan ini dapat diinformasikan bahwa:
    a.  Cengkeh dan kopra adalah merupakan barang hasil usaha di bidang perkebunan yang atas 
        penyerahannya terutang PPN.
    b.  Atas penyerahan cengkeh dan kopra yang dilakukan oleh petani atau kelompok petani kepada 
        siapapun (kepada Pabrik atau Pedagang Pengumpul) dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Atas penyerahan cengkeh dan kopra yang dilakukan oleh pedagang pengumpul yang 
        tergolong sebagai Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, namun apabila pedagang pengumpul 
        tidak memenuhi batasan pengusaha kecil, maka atas penyerahan cengkeh atau kopra yang 
        dilakukannya terutang PPN.
    d.  Dalam hal pabrik membeli langsung dari petani, maka tidak ada PM yang dapat dikreditkan. 
        Apabila pabrik membeli cengkeh atau kopra kepada pengumpul, maka pabrik harus 
        membayar PPN (PM) dan atas PPN tersebut nantinya akan dikreditkan dengan PK.
    e.  Dalam hal pengusaha (baik pedagang pengumpul ataupun pabrik) melakukan kegiatan 
        tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 9, maka atas permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak dapat diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak 
        saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui 
        pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
    f.  Selanjutnya apabila pengusaha (baik pedagang pengumpul ataupun pabrik) tersebut 
        ditetapkan sebagai Wajib Pajak patuh dengan kriteria tertentu, maka pengusaha tersebut 
        dapat diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling 
        lambat 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak.

Demikian kami sampaikan agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5588902a8054f6e22ed3484c140ffc62.txt · Last modified: (external edit)