peraturan:0tkbpera:55603a5f239e435c642244be3e891b85
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Desember 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 387/PJ.321/1992
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA-JASA DALAM KEGIATAN BURSA EFEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 13 Juli 1992 serta penjelasan lisan Saudara kepada
Staf kami serta menyusuli surat kami No. : S-137/PJ.321/1992 tanggal 17 Juni 1992 dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f UU PPN 1984, yang dimaksud dengan Jasa Kena
Pajak (JKP) adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984, atas penyerahan JKP terutang PPN.
2. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek dan penjelasan lisan Saudara, jasa-jasa yang
diserahkan dalam kegiatan di PT. XYZ antara lain adalah :
a. Jasa penaksiran dan jasa keagenan yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para
investor.
b. Jasa-jasa yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para Emiten, antara lain adalah :
- jasa keagenan;
- jasa underwriting;
- jasa hukum/konsultasi/akuntansi;
- jasa biro administrasi.
c. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada para Emiten antara lain adalah jasa pencatatan
(listing) pertama dan tahunan.
d. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Anggota Bursa antara lain adalah jasa pelayanan
transaksi yaitu jasa yang memungkinkan transaksi jual beli efek dapat berlangsung.
3. Dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan
di daerah pabean Indonesia dikenakan PPN kecuali 13 jenis jasa yang disebutkan satu-persatu dalam
Pasal tersebut. Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal
27 Maret 1989 telah diumumkan agar para pengusaha jasa yang termasuk dalam pengumuman
tersebut mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, antara lain adalah jasa
hukum, jasa pembukuan, jasa akuntansi, jasa perdagangan dan jasa perusahaan.
Oleh karena jasa-jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas termasuk dalam kelompok jasa-jasa
dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak di atas, dan tidak dikecualikan dalam Pasal 1 angka 2
PP Nomor 28 TAHUN 1988, maka para pengusaha jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas wajib
mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Demikian harap menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/55603a5f239e435c642244be3e891b85.txt · Last modified: by 127.0.0.1