peraturan:0tkbpera:55563844bcd4bba067fe86ac1f008c7e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2266/PJ.52/1994
TENTANG
REKOMENDASI IMPOR MESIN DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tindasan surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal
18 Agustus 1994 yang tembusannya disampaikan kepada Saudara perihal pembebasan Bea Masuk dalam
rangka restrukturisasi, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan penangguhan PPN dan PPn BM diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan ditujukan kepada :
a. Ketua BKPM untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam
Negeri, dengan menggunakan formulir contoh satu lampiran I,
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk
perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan
menggunakan formulir contoh satu A lampiran II.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/55563844bcd4bba067fe86ac1f008c7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1