peraturan:0tkbpera:5553cfaf751a4b14960b7581a20bc142
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 191/PJ.32/1996
TENTANG
RESTITUSI LEBIH BAYAR KARENA EKSPOR DAN/ATAU PEMUNGUTAN OLEH PEMUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai ketentuan apakah permohonan
pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebesar 7% yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan
kepada Pemungut PPN, dapat dilakukan secara kumulatif untuk beberapa bulan atau hanya pada
setiap Masa Pajak yang bersangkutan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu
Masa Pajak melakukan ekspor BKP, atas kelebihan Pajak Masukannya dapat diajukan permohonan
pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan
BKP dan/atau JKP dari BKP yang diekspor.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat 12 disebutkan bagi PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan
permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari
perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemungut PPN.
3. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996
ditegaskan bahwa :
Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan ekspor dan/
atau penyerahan kepada Pemungut PPN :
a. Untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan
kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut.
b. Untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya (SSP) sudah
dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/
atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku tersebut.
c. Apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan Pajak
Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya kepada Pemungut
PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian,
meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan
seluruhnya.
d. Yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual dan/atau
penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam
SPT Masa PPN.
Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah
termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa Pajak
sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan.
4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tanggal
28 Mei 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan
pada setiap Masa Pajak yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN
adalah 7% (tujuh persen) dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa
Pajak tersebut saja, tidak termasuk nilai ekspor dari masa-masa sebelumnya, meskipun jumlah
kelebihan Pajak Masukan yang diminta kembali pada Masa Pajak tersebut meliputi juga Pajak
Masukan yang berasal dari kompensasi lebih bayar dari masa-masa sebelumnya.
Dalam hal PKP melepaskan hak restitusinya pada suatu Masa Pajak terjadinya ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang bersangkutan masih dapat menggunakan hak
restitusinya pada Masa Pajak berikutnya dan/atau pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku, apabila
pada Masa Pajak Masa Pajak tersebut masih terdapat kelebihan Pajak Masukan.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan :
a. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa
Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari
nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak yang
bersangkutan.
b. Permohonan restitusi Pajak Masukan karena ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut
PPN dapat diajukan pada setiap Masa Pajak dengan menggunakan masing-masing 1 (satu)
permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
batas maksimum restitusi yang dapat dikembalikan adalah nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada
Pemungut pada Masa Pajak dimana kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta untuk direstitusi, tidak
termasuk nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut pada Masa Pajak Masa Pajak
sebelumnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/5553cfaf751a4b14960b7581a20bc142.txt · Last modified: by 127.0.0.1