peraturan:0tkbpera:5553cfaf751a4b14960b7581a20bc142
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.32/1996 TENTANG RESTITUSI LEBIH BAYAR KARENA EKSPOR DAN/ATAU PEMUNGUTAN OLEH PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai ketentuan apakah permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebesar 7% yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN, dapat dilakukan secara kumulatif untuk beberapa bulan atau hanya pada setiap Masa Pajak yang bersangkutan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor BKP, atas kelebihan Pajak Masukannya dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP yang diekspor. Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat 12 disebutkan bagi PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemungut PPN. 3. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 ditegaskan bahwa : Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan ekspor dan/ atau penyerahan kepada Pemungut PPN : a. Untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut. b. Untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya (SSP) sudah dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/ atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku tersebut. c. Apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan seluruhnya. d. Yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN. Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% (tujuh persen) dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut saja, tidak termasuk nilai ekspor dari masa-masa sebelumnya, meskipun jumlah kelebihan Pajak Masukan yang diminta kembali pada Masa Pajak tersebut meliputi juga Pajak Masukan yang berasal dari kompensasi lebih bayar dari masa-masa sebelumnya. Dalam hal PKP melepaskan hak restitusinya pada suatu Masa Pajak terjadinya ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang bersangkutan masih dapat menggunakan hak restitusinya pada Masa Pajak berikutnya dan/atau pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku, apabila pada Masa Pajak Masa Pajak tersebut masih terdapat kelebihan Pajak Masukan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan : a. Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan. b. Permohonan restitusi Pajak Masukan karena ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan pada setiap Masa Pajak dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. Nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung batas maksimum restitusi yang dapat dikembalikan adalah nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut pada Masa Pajak dimana kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta untuk direstitusi, tidak termasuk nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut pada Masa Pajak Masa Pajak sebelumnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/5553cfaf751a4b14960b7581a20bc142.txt · Last modified: (external edit)