peraturan:0tkbpera:554644c0cc70e64757bfdfe8512f90c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 454/PJ.331/2005
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) IUPHHK PADA HUTAN ALAM DAN HUTAN TANAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 2005 yang merupakan kelanjutan dari surat
Saudara terdahulu Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
a. Memperhatikan kondisi dari para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman terhadap pengenaan PBB di areal kerjanya,
Saudara mengusulkan untuk dapat diberikan dispensasi berupa pembebasan pengenaan PBB
terhadap areal kerja IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat
Keputusan dari Menteri Kehutanan (terlampir), dengan alasan :
1) PBB dibayar oleh Wajib Bayar yaitu pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) pada hutan alam (d/h. HPH) dan Hutan tanaman (d/h HPPPHTI).
2) Bagi perusahaan yang sedang memproses perpanjangan izin usahanya dalam arti
yang bersangkutan tidak ada aktifitas produksi atau belum melakukan usaha,
dimohon tidak dikenakan sebagai Wajib Bayar PBB sampai dengan yang
bersangkutan memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) :
Pasal 3 ayat (1) :
(1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu
hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar
pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan
hutan tanaman merupakan subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
menurut Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB).
b. Permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan pengenaan PBB terhadap areal kerja
IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat Keputusan dari
Menteri Kehutanan tidak dapat kami penuhi karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/554644c0cc70e64757bfdfe8512f90c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1