User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                3 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 583/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PPN ATAS JASA DALAM RANGKA USAHA LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :     
        a.      PT. NIPI berkeberatan harus memungut Pajak Hiburan sebesar 10% dari harga tanda masuk 
        untuk Padang Golf sesuai surat Bupati Badung nomor 973/959/Sekret tanggal 16 Februari 
        2001, karena selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai;     
        b.      Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan jasa dalam usaha padang golf adalah 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan bukan objek Pajak Hiburan;     
        
    Oleh karena itu, Saudara mohon penegasan bahwa kewajiban Saudara adalah membayar PPN atau 
    dialihkan menjadi Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 2 Tahun 
    1999.     

2.      Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur jenis 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung
2.      Direktur Jenderal Pajak
3.      Direktur Peraturan Perpajakan
4.      Kepala Kanwil XIV DJP
5.      Bupati Badung
6.      Dispenda Kabupaten Badung 
peraturan/0tkbpera/553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 (external edit)