peraturan:0tkbpera:553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 583/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA DALAM RANGKA USAHA LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa : a. PT. NIPI berkeberatan harus memungut Pajak Hiburan sebesar 10% dari harga tanda masuk untuk Padang Golf sesuai surat Bupati Badung nomor 973/959/Sekret tanggal 16 Februari 2001, karena selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai; b. Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan jasa dalam usaha padang golf adalah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan bukan objek Pajak Hiburan; Oleh karena itu, Saudara mohon penegasan bahwa kewajiban Saudara adalah membayar PPN atau dialihkan menjadi Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 2 Tahun 1999. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung 2. Direktur Jenderal Pajak 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Kepala Kanwil XIV DJP 5. Bupati Badung 6. Dispenda Kabupaten Badung
peraturan/0tkbpera/553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 (external edit)