peraturan:0tkbpera:553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 583/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS JASA DALAM RANGKA USAHA LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
a. PT. NIPI berkeberatan harus memungut Pajak Hiburan sebesar 10% dari harga tanda masuk
untuk Padang Golf sesuai surat Bupati Badung nomor 973/959/Sekret tanggal 16 Februari
2001, karena selama ini telah memungut Pajak Pertambahan Nilai;
b. Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan jasa dalam usaha padang golf adalah
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan bukan objek Pajak Hiburan;
Oleh karena itu, Saudara mohon penegasan bahwa kewajiban Saudara adalah membayar PPN atau
dialihkan menjadi Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 2 Tahun
1999.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa jasa dalam rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badung
2. Direktur Jenderal Pajak
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Kepala Kanwil XIV DJP
5. Bupati Badung
6. Dispenda Kabupaten Badung
peraturan/0tkbpera/553a1099bf1a5568f3e6153e44dbd6c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1