peraturan:0tkbpera:5523d651bfb642be33057a3b78d02c9e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 144/PJ.32/1999

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN ATAS RUANG DUKA (TEMPAT TUNGGU JENAZAH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-169/WPJ.05/BD.0403/1999 tanggal 26 Maret 1999 perihal 
tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan :
    a.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa persewaan ruangan tidak 
        termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
    b.  Dalam praktek di lapangan masih terdapat keraguan dengan berbagai pendapat sebagai 
        berikut :
        1). Penggunaan ruang duka oleh keluarga pasien bukan obyek PPN karena biaya sewa 
            yang dibayar oleh pihak keluarga sudah termasuk dalam biaya rumah sakit yang 
            menurut Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tidak 
            dikenakan PPN.
        2). Penggunaan ruang duka yang berada di lingkungan Rumah Sakit oleh pihak lain dari 
            luar rumah sakit, dikenakan PPN karena tidak termasuk dalam lingkup jasa rumah 
            sakit.
        3). Penggunaan ruang duka milik Badan Hukum/Yayasan yang berada di luar lingkungan 
            rumah sakit dikenakan PPN.
        4). Penggunaan ruang duka tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam lingkup jasa 
            pemakaman yang sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 
            50 TAHUN 1994 tidak dikenakan PPN.

    Berdasarkan uraian di atas Saudara berpendapat bahwa berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994 jasa persewaan ruangan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
    atas jasa persewaan ruang duka terutang PPN.

    Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 angka 1 jo Pasal 10 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    dibidang pelayanan kesehatan medik yang meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik 
    kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium dan sejenisnya adalah jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 angka 1 jo Pasal 11 angka 5 dan 7 beserta penjelasannya, jasa pelayanan 
    sosial yang meliputi jasa pemakaman termasuk krematorium dan jasa pelayanan sosial lainnya 
    kecuali yang bersifat komersil adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun apabila atas 
    pelayanan tersebut pemberi jasa menerima imbalan yang sudah ditentukan dan berdasarkan pada 
    perjanjian atau kontrak maka merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila jasa persewaan ruang duka yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan satu 
        kesatuan dengan pelayanan rumah sakit tersebut maka jasa tersebut termasuk jasa dibidang 
        pelayanan kesehatan medik, sehingga atas penggunaan ruang duka tidak terutang PPN.
    b.  Persewaan ruang duka yang dilakukan oleh Yayasan/Badan Hukum di luar rumah sakit tidak 
        termasuk jenis jasa di bidang pelayanan sosial yang atas penyerahan jasanya tidak 
        dikenakan PPN. Dengan demikian penyerahan jasa persewaan ruang duka yang diberikan 
        oleh Yayasan/Badan Hukum dengan menerima imbalan yang sudah ditentukan dan 
        berdasarkan pada perjanjian atau kontrak merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/5523d651bfb642be33057a3b78d02c9e.txt · Last modified: (external edit)