peraturan:0tkbpera:5523d651bfb642be33057a3b78d02c9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.32/1999 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS RUANG DUKA (TEMPAT TUNGGU JENAZAH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-169/WPJ.05/BD.0403/1999 tanggal 26 Maret 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan : a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa persewaan ruangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. b. Dalam praktek di lapangan masih terdapat keraguan dengan berbagai pendapat sebagai berikut : 1). Penggunaan ruang duka oleh keluarga pasien bukan obyek PPN karena biaya sewa yang dibayar oleh pihak keluarga sudah termasuk dalam biaya rumah sakit yang menurut Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tidak dikenakan PPN. 2). Penggunaan ruang duka yang berada di lingkungan Rumah Sakit oleh pihak lain dari luar rumah sakit, dikenakan PPN karena tidak termasuk dalam lingkup jasa rumah sakit. 3). Penggunaan ruang duka milik Badan Hukum/Yayasan yang berada di luar lingkungan rumah sakit dikenakan PPN. 4). Penggunaan ruang duka tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam lingkup jasa pemakaman yang sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tidak dikenakan PPN. Berdasarkan uraian di atas Saudara berpendapat bahwa berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jasa persewaan ruangan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas jasa persewaan ruang duka terutang PPN. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 9 angka 1 jo Pasal 10 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa dibidang pelayanan kesehatan medik yang meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium dan sejenisnya adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai dengan Pasal 9 angka 1 jo Pasal 11 angka 5 dan 7 beserta penjelasannya, jasa pelayanan sosial yang meliputi jasa pemakaman termasuk krematorium dan jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersil adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun apabila atas pelayanan tersebut pemberi jasa menerima imbalan yang sudah ditentukan dan berdasarkan pada perjanjian atau kontrak maka merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila jasa persewaan ruang duka yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan pelayanan rumah sakit tersebut maka jasa tersebut termasuk jasa dibidang pelayanan kesehatan medik, sehingga atas penggunaan ruang duka tidak terutang PPN. b. Persewaan ruang duka yang dilakukan oleh Yayasan/Badan Hukum di luar rumah sakit tidak termasuk jenis jasa di bidang pelayanan sosial yang atas penyerahan jasanya tidak dikenakan PPN. Dengan demikian penyerahan jasa persewaan ruang duka yang diberikan oleh Yayasan/Badan Hukum dengan menerima imbalan yang sudah ditentukan dan berdasarkan pada perjanjian atau kontrak merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. Demikian agar maklum. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/5523d651bfb642be33057a3b78d02c9e.txt · Last modified: (external edit)