peraturan:0tkbpera:551cb238f4895024b98d1943b708de7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2325/PJ.32/1986
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS PENGEMAS/CONTAINER EX. BARANG-BARANG PROJECT-AID
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direksi PLN Pusat tanggal 8 Oktober 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok
surat di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 April 1981 Nomor : S-448/MK.04/1981
dinyatakan bahwa impor barang-barang dalam rangka Project-aid tetap diberikan fasilitas berupa
tidak ditagih/dibebaskan pengenaan pajak penjualan yang terhutang.
Pembebasan ini bersifat menyeluruh (termasuk pembungkus/pengemas/container-nya).
Realisasi pemberian fasilitas dimaksud tercermin dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tanggal 25 Maret 1981 Nomor : KEP-427/BC.234/1981.
2. Berhubung penanganan Pajak Penjualan impor sebelum diberlakukannya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka
penyelesaian selanjutnya dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/551cb238f4895024b98d1943b708de7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1