peraturan:0tkbpera:5516adb142fcb18a017c72602abbdb6d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 143/PJ.311/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PPh
ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
di berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT. XYZ berencana mengadakan penjualan rumah-rumah dinas kepada para penghuni yang
sah dengan cara sewa beli dan pembayarannya diangsur selama 5 tahun.
b. Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994
Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud bagi Wajib Pajak badan merupakan pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun
Pajak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan disebutkan bahwa
besarnya Pajak Penghasilan dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah
sangat sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
4. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. XYZ (Persero) bukan merupakan Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
b. Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas rumah-rumah dinas milik PT. XYZ
kepada para penghuni wajib dibayar sendiri oleh PT. XYZ (Persero) sebesar 5% dari jumlah
bruto nilai pengalihan pada saat dilakukan penanda tanganan akta dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (Notaris/Camat).
c. Pembayaran Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/5516adb142fcb18a017c72602abbdb6d.txt · Last modified: by 127.0.0.1