peraturan:0tkbpera:5513c36e7c334dd20ab0ffeac130dca8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.5.2/1990
TENTANG
PELAKSANAAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU
AGAMA (SERI PPN-164)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.5/1990 tanggal
2 April 1990 (Seri PPN-162), oleh IKAPI Pusat dengan suratnya No. 192/E3/PP/90 tanggal 8 Mei 1990 telah
disampaikan Buku Pertama yang memuat daftar penerbit dan daftar buku-buku yang PPN-nya diusulkan
ditanggung Pemerintah yang kemudian dilengkapi dengan surat rekomendasi dari :
1. Departemen Agama Nomor : P/KU.03.1/331/1990 tanggal 23 April 1990,
2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 33145/A/A6/B/90 tanggal 8 Mei 1990.
Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, dengan ini dinyatakan bahwa semua buku yang tercantum dalam
Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162) tersebut di
atas dan PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.
Oleh karena buku tersebut sangat tebal sehingga tidak mungkin disampaikan secepat cepat kepada Saudara
maka diminta agar Saudara Menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku
Pertama dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para penerbit,
penyalur dan pedagang besar buku.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka kemudahan pemberian pelayanan kepada
Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1. Dengan adanya rekomendasi secara terpusat, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama, tidak perlu lagi
melampirkan rekomendasi untuk setiap transaksi atau untuk setiap SPT Masa PPN. Dalam SPT Masa
PPN cukup dilampirkan Faktur Pajak lembar ke-2 dan ke-4 yang sudah dibubuhi cap PPN Ditanggung
Pemerintah seperti diatur dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990
tanggal 30 Maret 1990.
Sebagai pengganti rekomendasi, Pengusaha Kena Pajak diminta melampirkan keterangan yang
ditanda tanganinya bahwa buku-buku yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan
daftar Buku dan daftar Penerbit serta halaman yang termuat dalam Buku Pertama terbitan IKAPI
tersebut.
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyampaikan copy Surat Edaran ini dan copy
rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama tersebut diatas
kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Agama tersebut di atas kepada Kantor
Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama
setempat.
3. Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan buku-buku yang tidak
termasuk dalam Buku Pertama ini tetap mengikuti pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran Seri
PPN-162.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberitahukan petunjuk dalam Surat Edaran ini
kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5513c36e7c334dd20ab0ffeac130dca8.txt · Last modified: by 127.0.0.1