peraturan:0tkbpera:54ff9e9e3a2ec0300d4ce11261f5169f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1986
TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI BEA METERAI ATAS PASPOR DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (SERI B.M. -1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985
Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari
1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor : S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera
diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan
Kepala Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia.
2. Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2
Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi didaerah-daerah
yang masih dikenakan Bea Meterai.
Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian.
3. Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk
sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 diatas ditetapkan sebagai
berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan restitusi Bea Meterai kepada Kepala Inspeksi Pajak
yang mentata usahakan penerimaan Bea Meterai (untuk Jakarta Raya pada Inspeksi Pajak
Jakarta Pusat Dua);
b. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan foto copy paspor/dokumen yang
dikenakan Bea Meterai dan keterangan dari Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/
dokumen yang bersangkutan bahwa paspor/dokumen tersebut dikeluarkan pada tanggal
.......... (sesudah 1 Januari 1986);
c. Foto copy paspor/dokumen tersebut diatas ditahan oleh Kepala Inspeksi Pajak dan pada
paspor/dokumen asli yang dimintakan pengembalian tersebut diberi cap "Sudah direstitusi";
d. Selanjutnya oleh Kepala Inspeksi Pajak dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan SPMKP sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan (seperti untuk IP-IP di Jakarta, SPMKP-nya dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan SE-23/PJ.4/1985
tanggal 15 Oktober 1985);
e. Mengingat bukan semua pemohon restitusi Bea Meterai adalah wajib pajak, maka pada
formulir restitusi (SKPKPP/SPMKP) yang diberikan kepada bukan wajib pajak ini tidak
dipersyaratkan pencantuman NPWP.
4. Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi
dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/54ff9e9e3a2ec0300d4ce11261f5169f.txt · Last modified: by 127.0.0.1