peraturan:0tkbpera:54f3bc04830d762a3b56a789b6ff62df
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 445/KMK.05/1998
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berkaitan dengan sistem kebijaksanaan tarif cukai yang berlaku serta akibat adanya gejolak
moneter dewasa ini, pengusaha hasil tembakau khususnya dari jenis sigaret putih mesin dengan harga
jual eceran tertentu akan mengalami kenaikan beban tarif cukai yang cukup besar secara mendadak;
b. bahwa kenaikan beban cukai yang secara mendadak dan di luar perkiraan sebagaimana huruf a dapat
mengakibatkan terhambatnya produksi hasil tembakau yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan
persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan penerimaan cukai
tembakau;
c. bahwa untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau, dalam rangka
restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali penetapan tarif cukai
hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin;
d. bahwa untuk pengaturan kembali penetapan tarif cukai sebagaimana huruf c perlu ditetapkan dalam
suatu keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998
tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL
TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN
Pasal 1
(1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual ecerannya oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sebelum tanggal 1 Oktober 1998 diberikan penetapan tarif cukai
khusus.
(2) Pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
kepada hasil tembakau yang disesuaikan harga jual ecerannya, terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1999, yang melampaui batasan
maksimum strata harga jual eceran dari golongan tarif hasil tembakau sebagaimana yang dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari
1998.
(3) Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tarif
cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang
mendapatkan penetapan tarif cukai khusus tersebut.
Pasal 2
Besarnya penetapan tarif cukai khusus yang diberikan adalah berupa penambahan tarif sebesar 2% (dua
persen) dari harga jual eceran, untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang lebih tinggi,
dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 26% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 22%;
b. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;
c. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;
d. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;
e. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;
f. Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 34%, yang terhitung sejak tanggal
diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran
dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/54f3bc04830d762a3b56a789b6ff62df.txt · Last modified: by 127.0.0.1