peraturan:0tkbpera:54eea69746513c0b90bbe6227b6f46c3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 059/KM.17/2000
TENTANG
PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan surat permohonan Nomor 102/Presdir/IV/99 tanggal 26 April 1999 dan surat terakhir
tanggal 13 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, Direksi PT Delta Djakarta Tbk. Pendiri
Dana Pensiun Delta Djakarta mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana
Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta;
b. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta telah memenuhi
persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada
Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan
Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA.
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Delta Djakarta berkedudukan di Jakarta yang
ditetapkan Direksi PT Delta Djakarta Tbk. dengan Keputusan Nomor 001/Dapen-Delta/IV/99 tanggal
26 April 1999.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-345/KM.17/1994 tanggal
7 Desember 1994 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Delta Djakarta
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/54eea69746513c0b90bbe6227b6f46c3.txt · Last modified: by 127.0.0.1