peraturan:0tkbpera:54ebdfbbfe6c31c39aaba9a1ee83860a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 454/PJ.341/2003
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA TAX TREATY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 perihal tersebut di atas, bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut:
a. KPP PMA V telah memeriksa perusahaan Saudara untuk tahun pajak 2000. dalam
pemeriksaan tersebut, KPP PMA V telah menolak Surat Keterangan Domisili (SKD) yang
diterbitkan sesudah tahun 2000.
b. Sehubungan dengan penolakan tersebut, Saudara telah menyampaikan surat kepada Direktur
Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 26
November 2002, dan telah mendapatkan jawaban dengan Surat Nomor S-975/PJ.344/2002
tanggal 31 Desember 2002 dan Nomor S-184/PJ.341/2003 tanggal 14 Maret 2003.
c. Saudara mengutip pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of
America, yang menyatakan bahwa untuk penerbitan SKD bagi partnership diperlukan waktu
yang lebih lama.
d. Saudara juga melampirkan pandangan hukum dari pengacara dari ABC untuk menjadi bahan
pertimbangan kami.
2. Sehubungan dengan pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of America,
pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut "I do know that our office, which issues those
certifications, deals with a very large volume of requests each year, but it is not normal practise for
the certifications to take a year or more. The standard is 30-60 days depending on the complexity of
the request."
3. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret
1996, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat diterapkan apabila tidak ada SKD
yang sah yang menunjukan bahwa seseorang/badan adalah penduduk dari salah satu Negara pihak
dalam Persetujuan untuk suatu tahun pajak tertentu. SKD berlaku satu tahun sejak tanggal
diterbitkan.
4. Berdasarkan ketentuan di atas, bersama ini kami tegaskan kembali bahwa XYZ wajib memotong
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% atas setiap pembayaran jasa hukum kepada Firma
Hukum Amerika Serikat apabila pada saat dilakukan pembayaran tersebut tidak terdapat SKD yang
berlaku. Apabila dikemudian hari Firma Hukum Amerika Serikat tersebut dapat menyampaikan SKD
yang berlaku, maka Firma Hukum Amerika Serikat tersebut berhak mengajukan permohonan restitusi
atas selisih yang telah dipotong, sepanjang tarif PPh dalam P3B lebih rendah dari 20%.
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/54ebdfbbfe6c31c39aaba9a1ee83860a.txt · Last modified: by 127.0.0.1