peraturan:0tkbpera:54e8912427a8d007ece906c577fdca60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2521/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Agustus 1996 perihal permohonan untuk dibebaskan
membayar PPN, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara membuat paket acara televisi "Gaya Kampus" yang
kemudian ditayangkan di TV A. Agar dapat ditayangkan di TV. A, Saudara membayar biaya "blocking
time" sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk 4 episode kepada pihak TV.A Paket
acara televisi ini mengalami kerugian karena kesulitan mendapatkan sponsor dengan nilai tukar yang
memadai.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh Pengusaha dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 butir 8 dan Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang penyiaran yang tidak terutang PPN adalah
jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang
bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas,
yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah Penggantian yaitu nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan
penjelasan Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa atas penayangan paket acara televisi
tersebut oleh TV. A, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, sehingga
atas penyerahan jasa penyiaran yang dilakukan oleh TV. A, tersebut terutang PPN sebesar 10% dari
penggantian berupa biaya yang dibayarkan untuk "blocking time" tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/54e8912427a8d007ece906c577fdca60.txt · Last modified: by 127.0.0.1