User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:54e8912427a8d007ece906c577fdca60
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2521/PJ.532/1996

                            TENTANG

                   PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 23 Agustus 1996 perihal permohonan untuk dibebaskan 
membayar PPN, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara membuat paket acara televisi "Gaya Kampus" yang 
    kemudian ditayangkan di TV A. Agar dapat ditayangkan di TV. A, Saudara membayar biaya "blocking 
    time" sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk 4 episode kepada pihak TV.A Paket 
    acara televisi ini mengalami kerugian karena kesulitan mendapatkan sponsor dengan nilai tukar yang 
    memadai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8  Tahun 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh Pengusaha dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 butir 8 dan Pasal 17 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang penyiaran yang tidak terutang PPN adalah 
    jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang 
    bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas, 
    yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah Penggantian yaitu nilai berupa 
    uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
    penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan 
    penjelasan Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa atas penayangan paket acara televisi 
    tersebut oleh TV. A, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, sehingga 
    atas penyerahan jasa penyiaran yang dilakukan oleh TV. A, tersebut terutang PPN sebesar 10% dari 
    penggantian berupa biaya yang dibayarkan untuk "blocking time" tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/54e8912427a8d007ece906c577fdca60.txt · Last modified: (external edit)