peraturan:0tkbpera:54e8912427a8d007ece906c577fdca60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2521/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PAKET ACARA TELEVISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Agustus 1996 perihal permohonan untuk dibebaskan membayar PPN, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara membuat paket acara televisi "Gaya Kampus" yang kemudian ditayangkan di TV A. Agar dapat ditayangkan di TV. A, Saudara membayar biaya "blocking time" sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk 4 episode kepada pihak TV.A Paket acara televisi ini mengalami kerugian karena kesulitan mendapatkan sponsor dengan nilai tukar yang memadai. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 butir 8 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang penyiaran yang tidak terutang PPN adalah jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut pada butir 2 di atas, yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa atas penayangan paket acara televisi tersebut oleh TV. A, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, sehingga atas penyerahan jasa penyiaran yang dilakukan oleh TV. A, tersebut terutang PPN sebesar 10% dari penggantian berupa biaya yang dibayarkan untuk "blocking time" tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/54e8912427a8d007ece906c577fdca60.txt · Last modified: (external edit)