peraturan:0tkbpera:54e36c5ff5f6a1802925ca009f3ebb68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/2001
TENTANG
PENEGASAN PETUNJUK EDITING SSP LEMBAR KE-2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ./2001 tentang
Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal
22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001.
2. Perubahan-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001
tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut :
a. Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115;0116; 0117;
0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam
KEP-169/PJ./2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk
menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surat
ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada
sisi kredit dalam perhitungan sanksi administrasi yang akan dikenakan.
b. Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak
0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan
KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan
memberi kemudahan bagi Wajib pajak.
Contoh :
____________________________________________________________________________
Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi
____________________________________________________________________________
MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran
____________________________________________________________________________
0118 409 Psl 4(2) OP Jasa Konstruksi 0118 409 Psl 4(2) atas Jasa
0118 424 Psl 4(2) Badan Jasa Konstuksi Konstruksi
____________________________________________________________________________
c. Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus
mengggunakan Kode MAP/kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran
PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPn BM Lainnya untuk pembayaran PPn dan
PPn BM seperti contoh dibawah ini :
____________________________________________________________________________
Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi
____________________________________________________________________________
MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran
____________________________________________________________________________
0111 409 PPh Pasal 21 lain-lain Final 0119 100 PPh Non Migas Lainnya
0112 199 Final lain-lain 0119 100 PPh Non Migas Lainnya
____________________________________________________________________________
d. Perubahan KJS pada PPh Pasal 22 (MAP:0112), PPN Dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor
(MAP:0132), PPn BM Dalam Negeri (MAP:0133), dan PPn BM Impor (MAP:0134) menjadi
sebagaimana dalam contoh di bawah ini :
____________________________________________________________________________
Lampiran SE-02/PJ./2001 Menjadi
____________________________________________________________________________
MAP KJS Uraian Pembayaran MAP KJS Uraian Pembayaran
____________________________________________________________________________
0112 900 PPh Pasal 22 dari 0112 900 PPh Pasal 22 dari
Bendaharawan Pemungut
____________________________________________________________________________
0112 901 PPh Pasal 22 dari Pemungut 0112 310 SKPKB PPh Pasal 22
____________________________________________________________________________
0131 900 Pemungut 0131 900 Pemungut
0131 314 SKPKB Pemungut PPN
____________________________________________________________________________
0132 900 Pemungut 0132 900 Pemungut
0132 310 SKPKB PPN Impor
____________________________________________________________________________
0133 900 Pemungut 0133 900 Pemungut
0133 311 SKPKB Pemungut
PPnBM DN
____________________________________________________________________________
0134 900 Pemungut 0134 900 Pemungut
0134 310 SKPKB PPn BM Impor
____________________________________________________________________________
3. Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel
Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara
pengisian Surat Setoran Pajak dan perubahan Kode MAP serta Kode Jenis Setoran sesuai dengan Buku
Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak,
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/54e36c5ff5f6a1802925ca009f3ebb68.txt · Last modified: by 127.0.0.1