peraturan:0tkbpera:54d4c4f1a954fc25689522435f35fedf
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAMBI
NOMOR 403 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAMBI TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI JAMBI,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh merupakan bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja/
buruh dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme penetapan upah
minimum;
b. bahwa peningkatan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan dapat mendorong peningkatan dunia usaha sektor riil yang sekaligus memiliki banyak
efek samping terhadap perkembangan perekonomian masyarakat pada umumnya salah satunya
tergambar dari daya beli penerima upah;
c. bahwa sejalan dengan otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Kep. 226/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000 sebagai perubahan beberapa Pasal
dari Permenaker Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum, Pasal 4 dinyatakan bahwa Upah
Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2006.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 19 Darurat Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Juncto Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal
pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Seri D Nomor 32);
10. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 339 Tahun 1992 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi;
11. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 353 A Tahun 2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
Provinsi Jambi.
Memperhatikan :
Hasil Rapat-rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi terakhir tanggal 29 November 2005 tentang Penetapan
UMP Jambi Tahun 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Besarnya UMP Jambi Tahun 2006 sebesar Rp. 563.000,- (lima ratus enam puluh tiga rupiah) / bulan untuk
waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu.
KEDUA :
Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya
dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum
PERTAMA Keputusan ini.
KETIGA :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana yang
ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal
16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999
tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Peninjauan terhadap besarnya UMP diadakan 1 (satu) tahun sekali.
KEENAM :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputuan Gubernur Jambi Nomor 491 Tahun 2004 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 12 Desember 2005
WAKIL GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ANTONY ZIEDRA ABIDIN
peraturan/0tkbpera/54d4c4f1a954fc25689522435f35fedf.txt · Last modified: by 127.0.0.1