peraturan:0tkbpera:54d2e69c08f60ae7c37f509f962c59a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.33/2006

                               TENTANG

       PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ./2005 
TANGGAL 16 DESEMBER 2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
       NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
            KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal
16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya
mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang 
    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak.

2.  Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diralat
    sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    ini.

3.  Nomor urut 1,4,5,6,7,8 dan 9 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam
    Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/54d2e69c08f60ae7c37f509f962c59a8.txt · Last modified: (external edit)