peraturan:0tkbpera:54d2e69c08f60ae7c37f509f962c59a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 04/PJ.33/2006 TENTANG PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-165/PJ./2005 TANGGAL 16 DESEMBER 2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 3. Nomor urut 1,4,5,6,7,8 dan 9 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/54d2e69c08f60ae7c37f509f962c59a8.txt · Last modified: (external edit)