peraturan:0tkbpera:54baf7f8288c87badf5f2dfb62baa1c3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 473/KMK.01/2004
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 443/KMK.01/2001
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI
PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 519/KMK.01/2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan dipandang perlu untuk
menambah 7 (tujuh) Kantor WilaÂÂÂyah Direkorat Jenderal Pajak, 20 (dua puluh) Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, dan penataan kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 519/KMK.01/2003;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 35 Tahun 2004;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon
I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 36 Tahun 2004;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2004;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
DiÂÂÂrektorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 519/KMK.01/2003;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat No. 1975.1/M.PAN/10/2004 tanggal
5 Oktober 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO. 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 519/KMK.01/2003.
Pasal 1
(1) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara menjadi 3 (tiga) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nangroe Aceh
Darussalam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I, dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.
(2) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Selatan menjadi 3(tiga) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi, kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
(2) Memecah 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah.
(3) Memecah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan Sulawesi Bagian
Tengah menjadi 2 (dua) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Tengah.
(5) Memecah kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
menjadi 2 (dua) Kantor WilaÂÂÂyah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur.
Pasal 2
(1) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Aceh Singkil pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Nangroe Aceh Darussalam.
(2) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabanjahe pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Surnatera Bagian Utara II.
(3) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara II.
(4) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelalawan pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.
(5) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kuala Tungkal pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jambi.
(6) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sekayu pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
(7) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Cilegon pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I.
(8) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ciamis pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat II.
(9) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
(10) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Batang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
(11) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kebumen pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
(12) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Boyolali pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah I.
(13) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bantul pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Tengah II.
(14) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lamongan pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
(15) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ponorogo pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
(16) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kepanjen pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur II.
(17) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalan Bun pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
(18) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bulukumba pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(19) Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Amurang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Bagian Utara. (20)Membentuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Merauke pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Dua sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (9), maka Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang menjadi Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Satu.
Pasal 4
Menata kembali wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V
Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat :
a. 30 (tiga puluh) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. 176 (seratus tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak;
c. 166 (seratus enam pulu enam) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. 55 (lima puluh lima) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
e. 236 (dua ratus tiga puluh enam) Kantor Penyuluhan dan PengamaÂÂÂtan Potensi Perpajakan.
(2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja;
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III;
d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV;
e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan
No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 519/KMK.01/2003, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/54baf7f8288c87badf5f2dfb62baa1c3.txt · Last modified: by 127.0.0.1