peraturan:0tkbpera:54ac2d9e6b288f513abf0c1e0633d672
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-94/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2010** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa: | a. | Pasal 3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang: | 1) | melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud; | 2) | menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; | 3) | melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; | 4) | menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau | 5) | menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; | dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. | b. | Pasal 4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | c. | Pasal 5, bahwa: | 1) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. | 2) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | 3) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||
2. | Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2010** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-2/PJ/2011** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa: - Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. - Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada: - KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan. - Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
peraturan/0tkbpera/54ac2d9e6b288f513abf0c1e0633d672.txt · Last modified: (external edit)