User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:54963e5ec11d76db476ac1c915c76dbf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 533/PJ.52/2005

                             TENTANG

                     IMPOR BARANG SAMPLE MEBEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Adanya keluhan produsen mebel yang disampaikan melalui ABC Nomor XXX tanggal 7 April 
        2005 kepada Saudara.
    b.  Pada proses produksi mebel untuk ekspor seringkali buyer mengirimkan sample mebel 
        kepada supplier (produsen mebel Indonesia) untuk keakurasian ukuran, material dan hal-hal 
        teknik lainnya. Barang-barang tersebut bukan untuk diperdagangkan kembali tetapi untuk 
        dijadikan contoh karena jumlahnya biasanya hanya 1-3 buah saja dan tidak berbentuk set. 
        Impor barang sample ini amat penting artinya walaupun kadang order belum tentu 
        didapatkan. Pada saat impor barang sample tersebut produsen mebel dikenakan bea masuk 
        dan pajak-pajak dalam rangka impor.
    c.  Saat ini peraturan yang berlaku untuk impor barang sample adalah Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 yang hanya membebaskan bea masuk sehingga tidak 
        efektif.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar impor barang contoh (sample) 
        dibebaskan dari bea masuk dan tidak dikenakan pajak-pajak dalam rangka impor.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar 
            penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak 
            berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor 
            Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut 
            Undang-undang ini.
        2)  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
        3)  Pasal 5 ayat (1) huruf b, disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang 
            Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
        4)  Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada 
            waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
            menghasilkan atau pada waktu impor.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan 
        Cukai Atas Impor Barang Contoh, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 1 ayat (1)        :   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh 
                        adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai 
                        contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk 
                        diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.
        Pasal 1 ayat (2)        :   Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
                        a.  semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil 
                            produksi atau produk baru;
                        b.  pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 
                            (satu) jenis merk/model/type;
                        c.  bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah 
                            lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan 
                            pengembangan kualitas;
                        d.  tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau 
                            dikonsumsi di dalam negeri.
        Pasal 1 ayat (3)        :   Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak 
                        termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam 
                        jenis dan/atau kondisi apapun.
        Pasal 2         :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
        Pasal 4         :   Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan 
                        permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau 
                        Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
                        a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan 
                            pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai 
                            pabeannya;
                        b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

    c.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara,
        antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2         :   Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor 
                        sementara apabila pada waktu impornya dipenuhinya 
                        persyaratan:
                        a.  tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
                        b.  dalam masa pengimporan sementara tidak berubah 
                            bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam 
                            penggunaan;
                        c.  jelas identitasnya; dan
                        d.  ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut 
                            akan diekspor kembali.
        Pasal 3         :   Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau 
                        Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya.
        Pasal 4 ayat (2) huruf i    :   Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah 
                        barang keperluan contoh atau model;
        Pasal 5 ayat (1)        :   Terhadap barang impor sementara yang diberikan 
                        pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                        4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada 
                        Kepala Kantor.
        Pasal 5 ayat (2)        :   Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir 
                        kepada Kepala Kantor adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak 
                        Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan atas 
                        barang impor yang bersangkutan.
        Pasal 9         :   Pada saat pemberian izin impor sementara, Direktur 
                        Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya wajib 
                        melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta 
                        klasifikasi barang atas barang impor sementara sebagai 
                        dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka 
                        Impor.
        Pasal 11 ayat (1)   :   Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua 
                        belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran 
                        Pemberitahuan Impor Barang dan dapat diperpanjang paling 
                        banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling 
                        lama 12 (dua belas) bulan.
        Pasal 11 ayat (2)   :   Pemberian jangka waktu izin impor sementara dilakukan 
                        dengan memperhatikan tujuan penggunaan barang impor 
                        sementara bersangkutan.
        Pasal 14 ayat (1)   :   Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam 
                        jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
        Pasal 14 ayat (2)   :   Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud 
                        dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Bea Masuk dan 
                        Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai 
                        Pemberitahuan Impor Barang harus dilunasi dan importir 
                        dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% 
                        (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
        Pasal 14 ayat (3)   :   Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karena keadaan 
                        memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan 
                        memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari 
                        kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor 
                        sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban 
                        melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksi administrasi 
                        berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan 
        dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3) huruf l    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang 
                        impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 
                        Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa apabila barang sample yang diimpor tersebut merupakan barang impor 
    sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, maka atas impor barang sample mebel 
    tersebut dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut sepanjang atas impor barang tersebut 
    berdasarkan ketentuan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/54963e5ec11d76db476ac1c915c76dbf.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 (external edit)