peraturan:0tkbpera:54963e5ec11d76db476ac1c915c76dbf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 533/PJ.52/2005
TENTANG
IMPOR BARANG SAMPLE MEBEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Adanya keluhan produsen mebel yang disampaikan melalui ABC Nomor XXX tanggal 7 April
2005 kepada Saudara.
b. Pada proses produksi mebel untuk ekspor seringkali buyer mengirimkan sample mebel
kepada supplier (produsen mebel Indonesia) untuk keakurasian ukuran, material dan hal-hal
teknik lainnya. Barang-barang tersebut bukan untuk diperdagangkan kembali tetapi untuk
dijadikan contoh karena jumlahnya biasanya hanya 1-3 buah saja dan tidak berbentuk set.
Impor barang sample ini amat penting artinya walaupun kadang order belum tentu
didapatkan. Pada saat impor barang sample tersebut produsen mebel dikenakan bea masuk
dan pajak-pajak dalam rangka impor.
c. Saat ini peraturan yang berlaku untuk impor barang sample adalah Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 yang hanya membebaskan bea masuk sehingga tidak
efektif.
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar impor barang contoh (sample)
dibebaskan dari bea masuk dan tidak dikenakan pajak-pajak dalam rangka impor.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-undang ini.
2) Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
3) Pasal 5 ayat (1) huruf b, disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
4) Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan
Cukai Atas Impor Barang Contoh, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1 ayat (1) : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh
adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai
contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk
diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri.
Pasal 1 ayat (2) : Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil
produksi atau produk baru;
b. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1
(satu) jenis merk/model/type;
c. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah
lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan
pengembangan kualitas;
d. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau
dikonsumsi di dalam negeri.
Pasal 1 ayat (3) : Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam
jenis dan/atau kondisi apapun.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
Pasal 4 : Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau
Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai
pabeannya;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara,
antara lain mengatur bahwa:
Pasal 2 : Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor
sementara apabila pada waktu impornya dipenuhinya
persyaratan:
a. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
b. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah
bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam
penggunaan;
c. jelas identitasnya; dan
d. ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut
akan diekspor kembali.
Pasal 3 : Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya.
Pasal 4 ayat (2) huruf i : Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah
barang keperluan contoh atau model;
Pasal 5 ayat (1) : Terhadap barang impor sementara yang diberikan
pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada
Kepala Kantor.
Pasal 5 ayat (2) : Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir
kepada Kepala Kantor adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak
Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan atas
barang impor yang bersangkutan.
Pasal 9 : Pada saat pemberian izin impor sementara, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya wajib
melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta
klasifikasi barang atas barang impor sementara sebagai
dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor.
Pasal 11 ayat (1) : Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran
Pemberitahuan Impor Barang dan dapat diperpanjang paling
banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling
lama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 11 ayat (2) : Pemberian jangka waktu izin impor sementara dilakukan
dengan memperhatikan tujuan penggunaan barang impor
sementara bersangkutan.
Pasal 14 ayat (1) : Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 14 ayat (2) : Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai
Pemberitahuan Impor Barang harus dilunasi dan importir
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 14 ayat (3) : Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karena keadaan
memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan
memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari
kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor
sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban
melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksi administrasi
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf l : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa apabila barang sample yang diimpor tersebut merupakan barang impor
sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, maka atas impor barang sample mebel
tersebut dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut sepanjang atas impor barang tersebut
berdasarkan ketentuan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/54963e5ec11d76db476ac1c915c76dbf.txt · Last modified: by 127.0.0.1