peraturan:0tkbpera:548f45be9b6c68f10bed527bce14246e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 478/PJ.4/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA SURVEY BARANG MUATAN KAPAL (BONGKAR/MUAT BARANG)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Jasa survey atas barang muatan kapal (bongkar/muat barang) yang dilakukan oleh Perusahaan XYZ
di Indonesia, adalah termasuk kategori Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f
jo. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang tersebut di atas, maka Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak
termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Mengenai expenses berupa tiket pesawat, biaya hotel, dan transport yang ditagih oleh XYZ kepada
PT. ABC, adalah merupakan unsur pengeluaran XYZ yang dimintakan penggantian kepada PT. ABC
tidak merupakan DPP, sepanjang penagihannya terpisah dari Penggantian/fees atau penyerahan JKP
dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak.
4. Dalam contoh penghitungan PPN yang Saudara cantumkan dalam surat Saudara, maka penghitungan
yang benar adalah menurut contoh A.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/548f45be9b6c68f10bed527bce14246e.txt · Last modified: by 127.0.0.1