peraturan:0tkbpera:5487e79fa0ccd0b79e5d4a4c8ced005d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 306/PJ.32/1990
TENTANG
PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ tanggal 6 Agustus 1990 Nomor S-524/WJP.05/KP.0405/1990
perihal PPN atas jasa penggunaan tenaga kerja dalam Perusahaan jasa Expedisi, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1988, atas pengenaan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf k PP Nomor 28 TAHUN 1988 atas
Penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.
2. Sehubungan dengan Jawaban surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ, agar jelas permasalahannya, maka
diminta Saudara mengirimkan kepada kami copy surat dari PT. XYZ dimaksud.
Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd.
MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/5487e79fa0ccd0b79e5d4a4c8ced005d.txt · Last modified: by 127.0.0.1