peraturan:0tkbpera:5481b2f34a74e427a2818014b8e103b0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 948/PJ.51/2002

                            TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BERUPA MESIN DARI PT. KIM, Tbk

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 hal Pembebasan PPN dan PPh, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon agar atas hibah berupa Engine Komatsu dari PT ABC kepada 
    Politeknik XYZ senilai US$ 2,635.23, dapat diberikan pembebasan PPN dan PPh.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1A huruf b dan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak diantaranya adalah 
        pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 
    2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
    Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, 
    diatur antara lain:
    a.  Atas pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau 
        menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan 
        Faktur Pajak.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang bersangkutan.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Tidak ada ketentuan yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ]
        atas hibah Engine Komatsu tersebut diatas, sehingga yang berlaku adalah ketentuan umum 
        di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa mesin dari PT ABC kepada Politeknik 
        XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibuatkan Faktur Pajak oleh PT 
        ABC.
    d.  Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5481b2f34a74e427a2818014b8e103b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1