peraturan:0tkbpera:5481b2f34a74e427a2818014b8e103b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 948/PJ.51/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BERUPA MESIN DARI PT. KIM, Tbk DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 2002 hal Pembebasan PPN dan PPh, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon agar atas hibah berupa Engine Komatsu dari PT ABC kepada Politeknik XYZ senilai US$ 2,635.23, dapat diberikan pembebasan PPN dan PPh. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1A huruf b dan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak diantaranya adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, diatur antara lain: a. Atas pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. b. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. c. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Tidak ada ketentuan yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ] atas hibah Engine Komatsu tersebut diatas, sehingga yang berlaku adalah ketentuan umum di bidang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa mesin dari PT ABC kepada Politeknik XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibuatkan Faktur Pajak oleh PT ABC. d. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/5481b2f34a74e427a2818014b8e103b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1