User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5470abe68052c72afb19be45bb418d02
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            03 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 43/PJ.6/2002

                               TENTANG

                            APLIKASI I-SISMIOP RILIS 1.5

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan PBB telah dilakukan penyempurnaan 
aplikasi i-Sismiop untuk memenuhi tuntutan kebutuhan administrasi PBB di kantor pelayanan serta 
mengeliminir permasalahan yang timbul. Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk 
melaksanakan hal-hal sebagai berikut 

1.  Melakukan install program i-Sismiop Rilis 1.5 yang dikirim bersama Surat Edaran ini terlebih dahulu 
    mempelajari petunjuk installasinya. Apabila terdapat hal-hal yang meragukan supaya menghubungi 
    Kantor Pusat DJP, Tim Otomasi Direktorat PBB dan BPHTB (CD Program dan Petunjuk Instalasi 
    terlampir);

2.  Mempelajari Release Note aplikasi i-Sismiop yang memuat perbaikan dari aplikasi sebelumnya ataupun 
    penambahan fasilitas baru, sehingga dapat diketahui permasalahan apa yang sudah diselesaikan dan 
    yang belum terselesaikan atau terpenuhi. Aplikasi i-Sismiop Rilis 1.5 dititikberatkan pada penambahan 
    fasilitas untuk mendukung pencetakan Info Rinci (Buku Release Note terlampir);
    
3.  Mengikuti prosedur pengoperasian aplikasi (User manual) dalam menjalankan aplikasi sehingga tidak 
    terjadi masalah akibat salah pengoperasian yang dapat mempengaruhi kualitas data hasil keluaran;

4.  Mengirim Backup data hasil proses cetak masal tahun 2003 dalam media Tape DAT ke Direktorat PBB 
    dan BPHTB untuk memudahkan analisa data di Kantor Pusat DJP bilamana terjadi permasalahan 
    ataupun untuk kebutuhan lainnya.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kanwil di lingkungan DJP seluruh Indonesia.
peraturan/0tkbpera/5470abe68052c72afb19be45bb418d02.txt · Last modified: (external edit)