peraturan:0tkbpera:5460b9ea1986ec386cb64df22dff37be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1429/PJ.52/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1998 dan Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1998 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Mabes ABRI bermaksud mengimpor Kendaraan Dinas
Operasional ABRI sebanyak 200 unit Opel Blazer yang dananya didukung dari APBN Tahun Anggaran
1998/1999.
2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah
Pabean atau Impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/Polri dan untuk
tujuan Protokoler Kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor kendaraan bermotor Opel Blazer sebanyak 200 unit
yang dilakukan oleh Mabes ABRI dibebaskan dari pengenaan PPn BM, namun tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/5460b9ea1986ec386cb64df22dff37be.txt · Last modified: by 127.0.0.1