KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2012
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
Bahwa tata cara pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4797)
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **199/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **82/PMK.03/2011**;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 15 November 2011.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03-02-2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001