peraturan:0tkbpera:5446f217e9504bc593ad9dcf2ec88dda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1255/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang dalam kegiatan usahanya bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan universitas baik yang berada di dalam negeri ataupun di luar negeri. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5446f217e9504bc593ad9dcf2ec88dda.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 (external edit)