User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5446f217e9504bc593ad9dcf2ec88dda
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1255/PJ.532/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang 
    dalam kegiatan usahanya bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan universitas baik yang berada 
    di dalam negeri ataupun di luar negeri.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak 
    termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5446f217e9504bc593ad9dcf2ec88dda.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 (external edit)